(1) Anggota panitia pemilihan terdiri atas unsur Perangkat
Desa, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
(2) Anggota panitia pemilihan berjumlah ganjil yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.
(3) Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, panitia pemilihan bertanggung jawab kepada BPD.
(4) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. menyusun rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa bersama Pemerintah Desa dan BPD serta mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
c. melakukan pengumuman akan diadakannya pemilihan Kepala Desa;
d. melakukan pendaftaran pemilih, meneliti, menetapkan dan mengumumkan dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan maupun daftar pemilih tetap;
e. melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa;
f. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
g. Menyusun dan menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
h. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye dan menerima serta menindaklanjuti laporan pelanggaran atas larangan pelaksanaan kampanye;
i. menyiapkan undangan sesuai dengan daftar pemilih yang telah ditetapkan;
j. menetapkan tempat pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa;
k. menyediakan surat suara, kotak suara, bilik suara dan perlengkapan lainnya;
l. menjamin pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berjalan dengan tertib, lancar, aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
m. melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara;
n. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
o. menetapkan calon Kepala Desa terpilih;
p. membuat berita acara pemilihan Kepala Desa yang meliputi berita acara jalannya pemungutan suara dan berita acara hasil perhitungan suara;
q. melaporkan calon Kepala Desa terpilih disertai berita acara pemungutan dan penghitungan suara, kepada BPD untuk diusulkan pengesahannya kepada Bupati melalui Camat;
r. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD; dan
s. melaporkan pertanggungjawaban biaya pemilihan Kepala Desa.