Portal Rembang | Deskripsi Singkat Blog di Sini

Portal Rembang

Portal Rembang

Wednesday, May 6, 2026

Syarat Balik Nama SPPT PBB yang Harus Kamu Tahu Versi Portal Rembang

Syarat Balik Nama SPPT PBB yang Harus Kamu Tahu Versi Portal Rembang

 Syarat Balik Nama SPPT PBB yang Harus Kamu Tahu Versi Portal Rembang

Syarat Balik Nama SPPT PBB yang Harus Kamu Tahu Versi Portal Rembang

Berkas Balik Nama SPPT PBB: Syarat, Prosedur, dan Tips Lengkap (Terbaru)

Portal Rembang - Balik nama SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) adalah proses penting setelah terjadi peralihan kepemilikan tanah atau bangunan. Proses ini bertujuan agar data pajak sesuai dengan pemilik terbaru, sehingga memudahkan pembayaran pajak dan menghindari masalah administrasi di kemudian hari.

Artikel ini akan membahas secara lengkap berkas balik nama SPPT, prosedur pengurusan, serta tips agar pengajuan cepat disetujui.


Apa Itu Balik Nama SPPT PBB?

Balik nama SPPT adalah perubahan data nama wajib pajak pada dokumen pajak bumi dan bangunan. Biasanya dilakukan setelah:

  • Jual beli tanah atau rumah
  • Hibah dari orang tua atau keluarga
  • Warisan
  • Peralihan hak lainnya

Dengan melakukan balik nama, Anda memastikan bahwa kewajiban pajak tercatat atas nama pemilik yang sah.


Berkas Balik Nama SPPT yang Harus Disiapkan

Berikut adalah dokumen utama yang wajib dilengkapi:

1. Fotokopi KTP Pemilik Baru

Digunakan sebagai identitas resmi pemohon. Pastikan data jelas dan masih berlaku.

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

Sebagai data pendukung administrasi kependudukan.

3. Fotokopi SPPT (Berwarna)

SPPT lama harus difotokopi dalam bentuk berwarna agar informasi seperti NOP (Nomor Objek Pajak) terbaca dengan jelas.

4. Surat Jual Beli / Surat Hibah

Dokumen ini menjadi bukti sah peralihan kepemilikan:

  • Surat Jual Beli untuk transaksi jual beli
  • Surat Hibah untuk pemberian tanpa transaksi

Prosedur Balik Nama SPPT PBB

Berikut langkah-langkah umum yang bisa Anda lakukan:

  1. Siapkan semua berkas persyaratan
  2. Datang ke kantor desa/kelurahan setempat
  3. Mengisi formulir permohonan balik nama SPPT
  4. Petugas akan melakukan verifikasi data
  5. Pengajuan diteruskan ke kantor pajak daerah (Bapenda)
  6. Tunggu proses penerbitan SPPT baru

Tips Agar Proses Balik Nama SPPT Cepat Disetujui

Agar tidak bolak-balik saat pengurusan, perhatikan hal berikut:

  • Pastikan nama di KTP, KK, dan dokumen tanah sama
  • Gunakan fotokopi yang jelas dan tidak buram
  • Lengkapi dokumen tambahan jika diminta petugas desa
  • Simpan dokumen asli untuk verifikasi

Manfaat Balik Nama SPPT

Melakukan balik nama SPPT memberikan banyak keuntungan, antara lain:

  • Menghindari sengketa kepemilikan
  • Memudahkan pembayaran pajak
  • Data pajak lebih akurat dan legal
  • Mempermudah pengurusan sertifikat tanah di kemudian hari

Kesimpulan

Berkas balik nama SPPT PBB sebenarnya cukup sederhana, yaitu fotokopi KTP, KK, SPPT berwarna, serta surat jual beli atau hibah. Dengan melengkapi semua dokumen dan mengikuti prosedur yang benar, proses pengajuan bisa berjalan cepat dan lancar.

Bagi Anda yang baru membeli tanah atau menerima hibah, segera lakukan balik nama SPPT agar administrasi pajak Anda aman dan sesuai hukum.

Masa Jabatan Perangkat Desa Ditegaskan, Bupati Rembang Tetapkan Batas Usia 60 Tahun

Masa Jabatan Perangkat Desa Ditegaskan, Bupati Rembang Tetapkan Batas Usia 60 Tahun

Masa Jabatan Perangkat Desa Ditegaskan, Bupati Rembang Tetapkan Batas Usia 60 Tahun

BUPATI REMBANG

Rembang, 30 April 2026

Nomor : 100.3.4.2/0673/2026
Sifat : Biasa
Lampiran : -

Hal : Penjelasan dan Penegasan Masa Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Rembang

Yth:

  1. Camat se-Kabupaten Rembang
  2. Kepala Desa se-Kabupaten Rembang

di Tempat

Berkaitan dengan masa jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Rembang, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batas usia pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan ketentuan:

a. Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perangkat Desa diberhentikan antara lain karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun.

b. Pasal 68 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, Perangkat Desa diberhentikan karena usia 60 tahun.

c. Pasal 5 ayat (3) huruf a Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

d. Pasal 64 ayat (2) huruf a Perda Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014.

e. Pasal 24 Perbup Rembang Nomor 9 Tahun 2022.

➡️ Kesimpulan: Batas usia pemberhentian Perangkat Desa adalah 60 tahun.


2. Perangkat Desa yang diangkat sebelum aturan baru:

  • Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017:
    • Tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas sesuai SK pengangkatan.
  • Surat Sekda Provinsi Jawa Tengah (2025) menegaskan:
    • Batas usia maksimal tetap 60 tahun.
    • Kebijakan desa harus menyesuaikan UU terbaru.
    • SK pengangkatan harus menyesuaikan aturan terbaru.
    • Jika SK sebelum 5 September 2017 → tetap mengikuti isi SK (selama tercantum jelas).

3. Fakta di Kabupaten Rembang:

  • Banyak SK lama:
    • Tidak mencantumkan batas usia pensiun, atau
    • Mencantumkan usia 65 tahun

➡️ Namun, aturan terbaru tetap mengacu usia 60 tahun.


Instruksi Bupati:

Kepada Kepala Desa:

  • Identifikasi perangkat desa yang sudah berusia 60 tahun
  • Usulkan pemberhentian ke Bupati
  • Cabut SK yang memperpanjang usia sampai 65 tahun

Kepada Camat:

  • Melakukan pembinaan dan pengawasan
  • Menyesuaikan pelaksanaan dengan aturan terbaru

Penutup:

Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani.

Tembusan:

  1. Wakil Bupati Rembang
  2. Sekda Kabupaten Rembang
  3. Plt. Kepala Dinas PMD
  4. Inspektur Daerah 

Download file : KLIK DI SINI

Tuesday, May 5, 2026

Mau Ikut PTSL? Ini Daftar Berkas yang Harus Ada Versi Portal Rembang

Mau Ikut PTSL? Ini Daftar Berkas yang Harus Ada Versi Portal Rembang

Mau Ikut PTSL? Ini Daftar Berkas yang Harus Ada Versi Portal Rembang

Berkas PTSL Sertifikat Tanah: Syarat Lengkap dan Cara Mengurusnya

Portal Rembang - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya ringan. Program ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Bagi Anda yang ingin mengikuti program PTSL, penting untuk mengetahui berkas-berkas yang harus disiapkan agar proses pengajuan berjalan lancar.


Apa Itu PTSL?

PTSL adalah program sertifikasi tanah massal yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.

Dengan adanya sertifikat resmi, tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat menghindari sengketa di kemudian hari.


Daftar Berkas PTSL Sertifikat Tanah

Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon:

1. Lembar Kendali

Lembar kendali biasanya disediakan oleh pemerintah desa (Pemdes). Dokumen ini digunakan sebagai kontrol administrasi selama proses PTSL berlangsung.

2. Fotokopi KTP

Kartu Tanda Penduduk digunakan sebagai bukti identitas pemohon. Pastikan data masih berlaku dan jelas terbaca.

3. Fotokopi KK

Kartu Keluarga diperlukan untuk melengkapi data kependudukan dan hubungan keluarga pemohon.

4. Fotokopi SPPT

SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi dan Bangunan menunjukkan bahwa tanah tersebut terdaftar dalam sistem perpajakan.

5. Fotokopi DHKP

DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) menjadi bukti tambahan terkait data pajak tanah di desa atau kelurahan.

6. Fotokopi KTP Saksi 1

Saksi pertama diperlukan untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah secara sosial dan administratif.

7. Fotokopi KTP Saksi 2

Saksi kedua berfungsi sebagai penguat keterangan dari saksi pertama terkait riwayat tanah.

8. Surat Jual Beli atau Surat Hibah

Dokumen ini adalah bukti utama perolehan tanah, baik melalui transaksi jual beli maupun hibah dari pihak lain.


Tips Agar Pengajuan PTSL Disetujui

Agar proses berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan semua dokumen lengkap dan tidak ada yang terlewat
  • Gunakan fotokopi yang jelas dan terbaca
  • Data pada KTP, KK, dan SPPT harus sesuai
  • Siapkan saksi yang benar-benar mengetahui riwayat tanah
  • Konsultasikan ke perangkat desa jika ada keraguan

Pentingnya Sertifikat Tanah

Memiliki sertifikat tanah memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Kepastian hukum atas kepemilikan tanah
  • Menghindari konflik atau sengketa
  • Dapat dijadikan jaminan ke bank
  • Meningkatkan nilai ekonomi tanah

Kesimpulan

Mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan legalitas tanah secara resmi. Dengan melengkapi berkas seperti lembar kendali, fotokopi identitas, dokumen pajak, saksi, serta bukti kepemilikan, proses pengajuan akan lebih cepat dan mudah.

Jangan tunda lagi, segera lengkapi berkas PTSL sertifikat tanah Anda dan manfaatkan program ini untuk masa depan yang lebih aman.

Contoh Proposal Sedekah Bumi Lengkap & Siap Pakai Versi Portal Rembang

Contoh Proposal Sedekah Bumi Lengkap & Siap Pakai Versi Portal Rembang

 

Contoh Proposal Sedekah Bumi Lengkap & Siap Pakai Versi Portal Rembang

Portal Rembang - Sedekah bumi adalah tradisi masyarakat Indonesia, khususnya di daerah pedesaan, sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan atas hasil bumi dan rezeki yang melimpah. Kegiatan ini biasanya diisi dengan doa bersama, kirab budaya, hingga pertunjukan kesenian lokal.

Agar acara berjalan lancar, diperlukan proposal acara sedekah bumi sebagai pedoman pelaksanaan sekaligus untuk pengajuan dana kepada pihak terkait.


Tujuan Pembuatan Proposal Sedekah Bumi

Proposal acara dibuat untuk:

  • Menjelaskan konsep kegiatan secara jelas
  • Menjadi acuan panitia dalam pelaksanaan
  • Mengajukan permohonan dana atau sponsorship
  • Mendokumentasikan rencana kegiatan secara profesional

Struktur Proposal Acara Sedekah Bumi

Berikut susunan proposal yang umum digunakan:

1. Judul Proposal

Contoh:
“Proposal Kegiatan Sedekah Bumi Desa [Nama Desa] Tahun 2026”


2. Latar Belakang

Berisi alasan diadakannya kegiatan, seperti:

  • Tradisi turun-temurun masyarakat
  • Wujud rasa syukur atas hasil panen
  • Upaya melestarikan budaya lokal

3. Tujuan Kegiatan

Contoh:

  • Meningkatkan rasa syukur kepada Tuhan
  • Mempererat tali silaturahmi antar warga
  • Melestarikan budaya tradisional desa

4. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Contoh:

  • Hari/Tanggal: Minggu, 15 Juni 2026
  • Waktu: Pukul 08.00 WIB – selesai
  • Tempat: Balai Desa / Lapangan Desa

5. Susunan Acara

Contoh:

  • Pembukaan
  • Sambutan Kepala Desa
  • Doa bersama
  • Kirab hasil bumi
  • Hiburan rakyat (wayang, dangdut, dll)
  • Penutup

6. Susunan Panitia

Contoh:

  • Pelindung: Kepala Desa
  • Ketua Panitia
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Sie Acara
  • Sie Konsumsi
  • Sie Dokumentasi

7. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Contoh sederhana:

NoKebutuhanBiaya
1KonsumsiRp 2.000.000
2Sound SystemRp 1.500.000
3DekorasiRp 1.000.000
4HiburanRp 3.000.000
TotalRp 7.500.000

8. Sumber Dana

  • Swadaya masyarakat
  • Donatur
  • Sponsor
  • Dana desa (jika ada)

9. Penutup

Berisi harapan agar kegiatan berjalan lancar serta permohonan dukungan dari berbagai pihak.

Contoh:
“Kami berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik serta mendapat dukungan dari semua pihak demi kelestarian budaya dan kebersamaan masyarakat.”


Contoh Proposal Sedekah Bumi (Ringkas)

Berikut contoh singkat yang bisa langsung digunakan:

PROPOSAL KEGIATAN SEDEKAH BUMI DESA SUMBER MAKMUR 2026

  1. Latar Belakang
    Sedekah bumi merupakan tradisi sebagai ungkapan syukur atas hasil panen yang melimpah.
  2. Tujuan
  • Mensyukuri nikmat Tuhan
  • Menjaga budaya desa
  • Mempererat persatuan warga
  1. Waktu & Tempat
  • Minggu, 15 Juni 2026
  • Balai Desa Sumber Makmur
  1. Anggaran
    Total kebutuhan dana: Rp 7.500.000
  2. Penutup
    Demikian proposal ini kami buat sebagai acuan kegiatan.

Tips Agar Proposal Sedekah Bumi Disetujui

Agar proposal Anda lebih profesional dan mudah diterima:

  • Gunakan bahasa formal dan jelas
  • Sertakan rincian anggaran transparan
  • Tambahkan dokumentasi kegiatan tahun sebelumnya (jika ada)
  • Cantumkan manfaat sosial dan budaya

Penutup

Membuat contoh proposal acara sedekah bumi yang baik sangat penting untuk kelancaran kegiatan. Dengan struktur yang jelas dan isi yang lengkap, peluang mendapatkan dukungan dari masyarakat maupun sponsor akan semakin besar.

Jika Anda sedang merencanakan acara sedekah bumi di desa, gunakan contoh di atas sebagai referensi agar acara berjalan sukses dan meriah.

Download file contoh proposal : KLIK DI SINI

Tuesday, April 7, 2026

Siapa yang Berwenang Mengusulkan Pengisian Perangkat Desa? Ini Penjelasannya

Siapa yang Berwenang Mengusulkan Pengisian Perangkat Desa? Ini Penjelasannya

 Siapa yang Berwenang Mengusulkan Pengisian Perangkat Desa Ini Penjelasannya

Portal Rembang - Pengisian perangkat desa pada dasarnya diusulkan dan diproses oleh pemerintah desa, dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya.

Pihak yang Mengusulkan Pengisian Perangkat Desa:

  1. Kepala Desa
    • Menjadi pihak utama yang mengusulkan pengisian perangkat desa.
    • Biasanya karena ada jabatan kosong (pensiun, meninggal, atau berhenti).
  2. Pemerintah Desa
    • Melalui musyawarah internal desa, kebutuhan pengisian perangkat dibahas bersama.
    • Hasilnya menjadi dasar usulan dari Kepala Desa.
  3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
    • Tidak langsung mengusulkan, tetapi memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap proses pengisian.
  4. Camat (atas nama Bupati/Wali Kota)
    • Memberikan rekomendasi atau persetujuan terhadap hasil seleksi sebelum ditetapkan.

Alur Singkat:

  1. Terjadi kekosongan jabatan perangkat desa
  2. Kepala Desa mengusulkan pengisian
  3. Dibentuk panitia seleksi
  4. Dilaksanakan penjaringan & penyaringan
  5. Hasil dikonsultasikan ke Camat
  6. Kepala Desa menetapkan dan melantik
Jangan Salah! Ini Pihak yang Berhak Menentukan Lolos Seleksi Perangkat Desa

Jangan Salah! Ini Pihak yang Berhak Menentukan Lolos Seleksi Perangkat Desa

 Jangan Salah! Ini Pihak yang Berhak Menentukan Lolos Seleksi Perangkat Desa

Portal Rembang - Kewenangan seleksi perangkat desa di Indonesia pada dasarnya diatur dalam beberapa regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (beserta perubahannya).

Berikut penjelasan ringkas dan jelas 👇


🔹 1. Kewenangan Utama: Kepala Desa

Kewenangan seleksi perangkat desa berada pada Kepala Desa, meliputi:

  • Membentuk Tim Seleksi / Tim Penjaringan dan Penyaringan
  • Menetapkan tahapan seleksi
  • Menentukan peserta yang lulus (berdasarkan rekomendasi tim)
  • Mengangkat perangkat desa secara resmi

👉 Artinya: keputusan akhir tetap di tangan Kepala Desa.


🔹 2. Peran Tim Seleksi

Tim ini dibentuk oleh Kepala Desa dan bertugas:

  • Menyusun teknis seleksi (administrasi, tes tertulis, wawancara, dll)
  • Melakukan penjaringan dan penyaringan calon
  • Menyampaikan hasil seleksi kepada Kepala Desa

👉 Tim hanya bersifat membantu, bukan pengambil keputusan akhir.


🔹 3. Peran Camat

Camat memiliki fungsi:

  • Memberikan rekomendasi tertulis
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan

👉 Pengangkatan perangkat desa biasanya harus mendapatkan rekomendasi Camat terlebih dahulu sebelum ditetapkan.


🔹 4. Peran Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota)

  • Menetapkan aturan teknis lebih lanjut (Perbup/Perwali)
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan

🔹 5. Prinsip Seleksi

Seleksi perangkat desa harus:

  • Objektif
  • Transparan
  • Akuntabel
  • Tidak diskriminatif

🔹 Kesimpulan

👉 Kewenangan utama seleksi perangkat desa ada pada Kepala Desa, dengan:

  • Tim seleksi sebagai pelaksana teknis
  • Camat sebagai pemberi rekomendasi dan pengawas
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa

 

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2016
Tanggal Berlaku
14 Januari 2016
Sumber
BN.2016/NO.53, kemendagri.go.id : 29 hlm.
Subjek
APBD - BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Download file : KLIK DI SINI
PENGUMUMAN LELANG BONDO DESA DESA PASEDAN KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG

PENGUMUMAN LELANG BONDO DESA DESA PASEDAN KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG

PENGUMUMAN LELANG BONDO DESA DESA PASEDAN KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG




pemda warnaPEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

KECAMATAN BULU

DESA PASEDAN

Sekretariat : Balai Desa Pasedan Kode Pos 59255

 

PENGUMUMAN

  DI BERITAHUKAN KEPADA  WARGA MASYARAKAT DESA PASEDAN BAHWA AKAN DI ADAKAN PELAKSANAAN LELANG BONDO DESA TAHUN 2021

YANG MELIPUTI :

1.     TANAH MUDINAN DUWUR                           Harga Dasar  Rp. 6.000.000

2.     TANAH MUDINAN NGISOR                Harga Dasar  Rp. 1.200.00

3.     TANAH SAWAH CELENGAN KULON          Harga Dasar  Rp. 17.000.000

4.     TANAH SAWAH CELENGAN WETAN  :

-         NELONGSO      1  Harga Dasar  Rp 5.500.000

-         NELONGSO      2  Harga Dasar  Rp 4.000.000

-         NGAKSEWU     1  Harga Dasar  Rp 7.000.000

-         NGAKSEWU     2  Harga Dasar  Rp 7.500.000

-         NGAKSEWU     3  Harga Dasar  Rp 6.000.000

PELAKSANAAN LELANG TERSEBUT DI LAKSANAKAN PADA :

Hari/Tanggal

Jam

Tempat

:

:

:

Jumat legi  26  November 2021

13.30 WIB s/d selesai

Balai Desa Pasedan

 

DEMIKIAN PENGUMUMAN  INI DIBUAT UNTUK MENJADIKAN PERIKSA ADANYA.

 

 

 

 

Ketua panitia

 

 

 

 

SUMARTONO

 

 

 

 

 

 

Sekretaris

 

 

 

 

AHMAD SOLIKHIN

 

Pasedan  23  November 2021

 

 

 

KEPALA DESA PASEDAN

 

                   KUSMAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PANITIA LELANG SEWA TANAH KAS DESA (TKD) DESA PASEDAN KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG TAHUN 2021

 

 

KEPUTUSAN PANITIA LELANG SEWA TKD (Bengkok)

 

No. 02/PAN.TKD/IV/2021

 

 

TATA TERTIB LELANG

 

 

1)     LELANG DI LAKSANAKAN PANITIA LELANG DESA PASEDAN

2)     LELANG BERSIFAT TERBUKA UNTUK UMUM

3)     PESERTA LELANG ADALAH WARGA DESA PASEDAN

4)     JANGKA WAKTU LELANG 2 MUSIM /TAHUN

5)     PESERTA LELANG MENDAFTAR KE PANITIA PADA HARI PELAKSANAAN SEBELUM LELANG DENGAN MEMBAYAR Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). BAGI YANG KALAH DALAM LELANG UANG DI KEMBALIKAN 100%

6)     KENAIKAN PENAWARAN LELANG MINIMAL Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)

7)     PEMENANG LELANG ADALAH PESERTA LELANG HARGA TERTINGGI

8)     PEMBAYARAN DI LAKSANAKAN KONTAN/TUNAI, APABILA BELUM, MAMPU MEMBAYAR KONTAN, DI BERI TOLERANSI PEMBAYARAN 7 HARI SETELAH PELAKSANAAN LELANG

9)     PEMENANG LELANG YANG TIDAK BISA MELUNASI, DI WAJIBKAN MENANDA TANGANI PERNYATAAN YANG DI BUAT PANITIA LELANG

10)PESERTA LELANG MELUNASI TANGGUNGAN (PBB) PAJAK BUMI SELAMA DUA TAHUN MASA PENGGARAPAN

11)KEPUTUSAN PANITIA LELANG TIDAK DAPAT DI GANGGU GUGAT

 

 

 

 

di Tetapkan di Pasedan

Tanggal  22 November  2021

 

SEKRETARIS

 

 

 

 

AHMAD SOLIKHIN

KETUA LELANG

 

 

 

 

SUMARTONO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PANITIA LELANG BONDO DESA

DESA PASEDAN KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG TAHUN 2021

 

SUSUNAN PANITIA LELANG BONDO DESA TAHUN 2021

 

 

 

 

KETUA

 

SEKRETARIS

 

BENDAHARA

 

ANGGOTA

 

: SUMARTONO

 

: AHMAD SOLIKHIN

 

: AGUS SUGIANTO

 

: SUMARWI

 

: SUTARMI

: AGUS WANTO

: LUTFI D,J.

: EDI KRISTANTO

: M DHORI

: NGAMI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasedan 26 November 2021

 

 

KEPALA DESA PASEDAN

 

 

 

KUSMAN

 

 

 

BERITA ACARA PANITIA

 

PELAKSANAAN LELANG SEWA TANAH KAS DESA, DESA PASEDAN KEC. BULU KAB. REMBANG TAHUN 2021

 

 

Pada hari ini JUMAT LEGI Tanggal DUA PULUH ENAM bulan NOVENBERTahun Dua Ribu DUA PULUH SATU, Bertempat Di Balai Desa Pasedan, KecamatanPasedan, Kabupaten Rembang Telah Dilaksanakan Lelang Sewa Tanah Kas Desa (Bengkok) Secara Terbuka Di Desa Pasedan.

 

 

Peserta yang hadir sebanyak ......... orang sebagaimana daftar hadir

 

terlampir, yang meliputi : Panitia lelang, Kepala Desa beserta perangkatnya, LPMD, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat dan Warga Desa PASEDAN.

 

 

Hasil dari Pelelangan Tanah Kas Desa tersebut dilampirkan dalam Daftar Pemenang Lelang Tanah Kas Desa. Acara tersebut berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan dalam rapat sosialisasi.

 

 

Demikian berita acara ini dibuat dengan penuh tanggungjawab agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.


 

 

                                                        Pasedan,26 November 2021


 

 


 

Mengetahui

 

KEPALA DESA PASEDAN


 

Ketua Panita


 

 

   KUSMAN 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

pemda warnaPEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

KECAMATAN BULU

DESA PASEDAN

Sekretariat : Balai Desa Pasedan Kode Pos 59255

 

PENGUMUMAN

  DI BERITAHUKAN KEPADA  WARGA MASYARAKAT DESA PASEDAN BAHWA AKAN DI ADAKAN PELAKSANAAN LELANG BONDO DESA TAHUN 2021

YANG MELIPUTI :

1.     TANAH MUDINAN DUWUR                           Harga Dasar  Rp. 4.000.00

2.     NGAKSEWU           3  Harga Dasar  Rp 4.000.000

PELAKSANAAN LELANG TERSEBUT DI LAKSANAKAN PADA :

Hari/Tanggal

Jam

Tempat

:

:

:

Jumat pon 3 Desember 2021

13.30 WIB s/d selesai

Balai Desa Pasedan

 

DEMIKIAN PENGUMUMAN  INI DIBUAT UNTUK MENJADIKAN PERIKSA ADANYA.

 

 

 

 

Ketua panitia

 

 

 

 

SUMARTONO

 

 

 

 

 

 

Sekretaris

 

 

 

 

AHMAD SOLIKHIN

 

Pasedan  23  November 2021

 

 

 

KEPALA DESA PASEDAN

 

                   KUSMAN

 












Download file : KLIK DI SINI