Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD Rembang 2026 Capai Rp29,53 Miliar, Ini Hitungannya
Rembang – Anggaran untuk gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Rembang pada tahun anggaran 2026 menjadi perhatian setelah nilainya mencapai sekitar Rp29,53 miliar. Angka tersebut tercantum dalam dokumen penjabaran APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026.
Dasar awal penganggaran tersebut adalah Peraturan Bupati Rembang Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data resmi JDIH Kabupaten Rembang, peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 29 Desember 2025.
Namun, perlu dicatat bahwa Perbup Nomor 110 Tahun 2025 kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 25 Maret 2026. Perubahan tersebut mengubah ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Perbup 110 Tahun 2025. Karena itu, angka Rp29,53 miliar dalam pembahasan ini merujuk pada angka yang tercantum dalam dokumen yang menjadi dasar informasi pada gambar dan perlu dibedakan dari kemungkinan angka setelah perubahan APBD.
Total anggaran gaji dan tunjangan DPRD Rembang
Berdasarkan data yang ditampilkan dalam materi tersebut, total anggaran gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Rembang Tahun Anggaran 2026 mencapai:
Rp29.531.368.000
Jika angka tersebut dilihat secara sederhana, nominalnya memang terlihat sangat besar. Akan tetapi, anggaran tersebut bukan berarti setiap anggota DPRD menerima Rp29,53 miliar.
Angka tersebut merupakan total anggaran untuk gaji dan berbagai tunjangan pimpinan serta anggota DPRD dalam satu tahun anggaran.
DPRD Kabupaten Rembang sendiri memiliki 45 anggota untuk masa jabatan 2024–2029. Pemerintah Kabupaten Rembang menyebutkan bahwa 45 anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dilantik pada 20 Agustus 2024.
Jika dibagi rata, berapa alokasi per anggota?
Untuk memberikan gambaran sederhana, total anggaran Rp29.531.368.000 dapat dibagi dengan 45 anggota DPRD.
Perhitungannya:
Rp29.531.368.000 ÷ 45 = sekitar Rp656.252.622 per anggota per tahun.
Jika angka tersebut kembali dibagi 12 bulan:
Rp656.252.622 ÷ 12 = sekitar Rp54.687.718 per bulan.
Dengan demikian, secara matematis, rata-rata alokasi anggaran tersebut setara sekitar Rp54,69 juta per anggota per bulan.
Namun, angka Rp54,69 juta bukan berarti setiap anggota DPRD Rembang menerima gaji sebesar Rp54,69 juta setiap bulan.
Angka tersebut hanya merupakan hasil pembagian sederhana dari total anggaran kepada 45 anggota. Besaran yang diterima masing-masing anggota dapat berbeda karena struktur hak keuangan DPRD mencakup berbagai komponen dan juga mempertimbangkan kedudukan atau jabatan masing-masing.
Mengapa anggaran DPRD bisa mencapai puluhan miliar?
Anggaran tersebut tidak hanya terdiri dari gaji pokok atau uang representasi. Dalam struktur hak keuangan DPRD terdapat berbagai komponen penghasilan dan tunjangan.
Berdasarkan materi yang ditampilkan pada gambar, komponen tersebut antara lain:
- uang representasi;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan beras;
- tunjangan jabatan;
- tunjangan komunikasi intensif;
- tunjangan reses;
- tunjangan kesejahteraan;
- tunjangan transportasi; dan
- komponen hak keuangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena terdiri dari banyak komponen, total anggaran untuk seluruh pimpinan dan anggota DPRD selama satu tahun dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
Dibandingkan dengan UMK Rembang 2026
Salah satu hal yang menarik dari data tersebut adalah perbandingan antara rata-rata alokasi anggaran DPRD dengan UMK Rembang 2026.
Jika menggunakan angka UMK Rembang 2026 sekitar Rp2,386 juta per bulan sebagaimana tercantum dalam materi yang menjadi dasar artikel ini, maka perbandingannya dapat dihitung sebagai berikut:
Rp54,69 juta ÷ Rp2,386 juta = sekitar 22,9 kali.
Artinya, secara hitungan matematis, rata-rata alokasi anggaran gaji dan tunjangan DPRD yang diperoleh dari pembagian total anggaran tersebut nilainya sekitar 23 kali UMK Rembang.
Perbandingan ini digunakan untuk memberikan gambaran skala nominal dan bukan berarti penghasilan seorang anggota DPRD secara langsung sama dengan 23 kali UMK.
UMK merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja/buruh sesuai ketentuan pengupahan, sedangkan hak keuangan anggota DPRD memiliki struktur, dasar hukum, dan mekanisme penganggaran yang berbeda.
45 anggota DPRD Rembang periode 2024–2029
Jumlah anggota DPRD Rembang yang menjadi dasar pembagian sederhana tersebut adalah 45 orang.
Pemerintah Kabupaten Rembang menyebutkan bahwa dari 45 anggota DPRD terpilih periode 2024–2029, sebanyak 26 orang merupakan petahana dan 19 lainnya merupakan wajah baru.
Ke-45 anggota DPRD tersebut berasal dari tujuh daerah pemilihan di Kabupaten Rembang. DPRD memiliki fungsi penting dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan jumlah anggota sebanyak 45 orang, setiap pembahasan mengenai anggaran gaji dan tunjangan DPRD perlu dilihat sebagai anggaran lembaga untuk seluruh pimpinan dan anggota, bukan sekadar gaji individu.
Bukan berarti setiap anggota menerima Rp54,69 juta
Bagian ini penting untuk dipahami agar informasi mengenai anggaran DPRD tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Jika total Rp29,53 miliar dibagi 45 orang, hasilnya memang sekitar Rp656,25 juta per orang per tahun atau sekitar Rp54,69 juta per bulan.
Tetapi perhitungan tersebut hanyalah rata-rata matematis.
Dalam praktiknya, pimpinan DPRD dan anggota DPRD memiliki komponen hak keuangan yang dapat berbeda. Selain itu, istilah "anggaran gaji dan tunjangan" juga mencakup berbagai jenis pembayaran dan tunjangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dengan kata lain:
Rp29,53 miliar = total anggaran, bukan total gaji yang diterima satu orang.
Sementara:
Rp54,69 juta = rata-rata hasil pembagian total anggaran dengan 45 anggota, bukan nominal gaji pasti setiap anggota DPRD.
Perbup 110 Tahun 2025 sudah mengalami perubahan
Dalam membaca angka APBD 2026, masyarakat juga perlu memperhatikan perkembangan regulasinya.
JDIH Kabupaten Rembang mencatat bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 110 Tahun 2025 merupakan peraturan tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Selanjutnya, pada 25 Maret 2026 diterbitkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 110 Tahun 2025. Peraturan perubahan tersebut menyebutkan bahwa ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Perbup 110 Tahun 2025 diubah.
Oleh karena itu, angka Rp29.531.368.000 sebaiknya disebut sebagai angka yang tercantum dalam dokumen atau materi APBD yang menjadi sumber pembahasan, bukan langsung dianggap sebagai angka final yang tidak mengalami perubahan.
Transparansi anggaran menjadi hal penting
Besarnya anggaran gaji dan tunjangan DPRD merupakan bagian dari APBD yang perlu dipahami secara terbuka oleh masyarakat.
Masyarakat dapat melihat dokumen regulasi dan penjabaran APBD untuk mengetahui dasar penganggaran, jenis belanja, serta perubahan yang dilakukan pemerintah daerah.
Transparansi menjadi penting karena APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pelayanan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga belanja pemerintahan dan lembaga legislatif.
Dengan memahami rincian anggaran secara utuh, masyarakat dapat membedakan antara total anggaran, alokasi rata-rata, dan penghasilan yang benar-benar diterima oleh masing-masing pejabat.
Kesimpulan
Anggaran gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 dalam materi yang dibahas mencapai Rp29.531.368.000 atau sekitar Rp29,53 miliar.
Jika dibagi secara rata kepada 45 anggota DPRD, diperoleh angka sekitar Rp656,25 juta per anggota per tahun, atau sekitar Rp54,69 juta per bulan.
Angka tersebut secara matematis sekitar 22,9 kali UMK Rembang 2026 yang disebut dalam materi sebagai sekitar Rp2,386 juta per bulan.
Meski demikian, Rp54,69 juta bukan merupakan gaji pasti setiap anggota DPRD. Angka tersebut hanya rata-rata hasil pembagian total anggaran. Di dalamnya terdapat berbagai komponen gaji, tunjangan, dan hak keuangan DPRD.
Selain itu, masyarakat perlu memperhatikan bahwa Perbup Rembang Nomor 110 Tahun 2025 telah mengalami perubahan melalui Perbup Nomor 4 Tahun 2026, sehingga angka dalam dokumen awal APBD perlu dibaca bersama dokumen perubahannya.
Sumber: JDIH Kabupaten Rembang, Pemerintah Kabupaten Rembang, serta dokumen/gambar rincian anggaran yang menjadi bahan artikel.
Sumber : https://www.instagram.com/p/Db7R6JJD6nk/?igsi=MWN6dnVvNDc0dHg0bA%3D%3D












.jpg)
