Siapa yang Berwenang Mengusulkan Pengisian Perangkat Desa? Ini Penjelasannya | Portal Rembang

Tuesday, April 7, 2026

Siapa yang Berwenang Mengusulkan Pengisian Perangkat Desa? Ini Penjelasannya

| Tuesday, April 7, 2026

 Siapa yang Berwenang Mengusulkan Pengisian Perangkat Desa Ini Penjelasannya

Portal Rembang - Pengisian perangkat desa pada dasarnya diusulkan dan diproses oleh pemerintah desa, dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya.

Pihak yang Mengusulkan Pengisian Perangkat Desa:

  1. Kepala Desa
    • Menjadi pihak utama yang mengusulkan pengisian perangkat desa.
    • Biasanya karena ada jabatan kosong (pensiun, meninggal, atau berhenti).
  2. Pemerintah Desa
    • Melalui musyawarah internal desa, kebutuhan pengisian perangkat dibahas bersama.
    • Hasilnya menjadi dasar usulan dari Kepala Desa.
  3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
    • Tidak langsung mengusulkan, tetapi memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap proses pengisian.
  4. Camat (atas nama Bupati/Wali Kota)
    • Memberikan rekomendasi atau persetujuan terhadap hasil seleksi sebelum ditetapkan.

Alur Singkat:

  1. Terjadi kekosongan jabatan perangkat desa
  2. Kepala Desa mengusulkan pengisian
  3. Dibentuk panitia seleksi
  4. Dilaksanakan penjaringan & penyaringan
  5. Hasil dikonsultasikan ke Camat
  6. Kepala Desa menetapkan dan melantik

Related Posts