Portal Rembang - Pengisian perangkat desa pada dasarnya diusulkan dan diproses oleh pemerintah desa, dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya.
Pihak yang Mengusulkan Pengisian Perangkat Desa:
-
Kepala Desa
- Menjadi pihak utama yang mengusulkan pengisian perangkat desa.
- Biasanya karena ada jabatan kosong (pensiun, meninggal, atau berhenti).
-
Pemerintah Desa
- Melalui musyawarah internal desa, kebutuhan pengisian perangkat dibahas bersama.
- Hasilnya menjadi dasar usulan dari Kepala Desa.
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Tidak langsung mengusulkan, tetapi memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap proses pengisian.
-
Camat (atas nama Bupati/Wali Kota)
- Memberikan rekomendasi atau persetujuan terhadap hasil seleksi sebelum ditetapkan.
Alur Singkat:
- Terjadi kekosongan jabatan perangkat desa
- Kepala Desa mengusulkan pengisian
- Dibentuk panitia seleksi
- Dilaksanakan penjaringan & penyaringan
- Hasil dikonsultasikan ke Camat
- Kepala Desa menetapkan dan melantik
