Portal Rembang - Kewenangan seleksi perangkat desa di Indonesia pada dasarnya diatur dalam beberapa regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (beserta perubahannya).
Berikut penjelasan ringkas dan jelas 👇
🔹 1. Kewenangan Utama: Kepala Desa
Kewenangan seleksi perangkat desa berada pada Kepala Desa, meliputi:
- Membentuk Tim Seleksi / Tim Penjaringan dan Penyaringan
- Menetapkan tahapan seleksi
- Menentukan peserta yang lulus (berdasarkan rekomendasi tim)
- Mengangkat perangkat desa secara resmi
👉 Artinya: keputusan akhir tetap di tangan Kepala Desa.
🔹 2. Peran Tim Seleksi
Tim ini dibentuk oleh Kepala Desa dan bertugas:
- Menyusun teknis seleksi (administrasi, tes tertulis, wawancara, dll)
- Melakukan penjaringan dan penyaringan calon
- Menyampaikan hasil seleksi kepada Kepala Desa
👉 Tim hanya bersifat membantu, bukan pengambil keputusan akhir.
🔹 3. Peran Camat
Camat memiliki fungsi:
- Memberikan rekomendasi tertulis
- Melakukan pembinaan dan pengawasan
👉 Pengangkatan perangkat desa biasanya harus mendapatkan rekomendasi Camat terlebih dahulu sebelum ditetapkan.
🔹 4. Peran Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota)
- Menetapkan aturan teknis lebih lanjut (Perbup/Perwali)
- Melakukan pembinaan dan pengawasan
🔹 5. Prinsip Seleksi
Seleksi perangkat desa harus:
- Objektif
- Transparan
- Akuntabel
- Tidak diskriminatif
🔹 Kesimpulan
👉 Kewenangan utama seleksi perangkat desa ada pada Kepala Desa, dengan:
- Tim seleksi sebagai pelaksana teknis
- Camat sebagai pemberi rekomendasi dan pengawas
