Jangan Salah! Ini Pihak yang Berhak Menentukan Lolos Seleksi Perangkat Desa | Portal Rembang

Tuesday, April 7, 2026

Jangan Salah! Ini Pihak yang Berhak Menentukan Lolos Seleksi Perangkat Desa

| Tuesday, April 7, 2026

 Jangan Salah! Ini Pihak yang Berhak Menentukan Lolos Seleksi Perangkat Desa

Portal Rembang - Kewenangan seleksi perangkat desa di Indonesia pada dasarnya diatur dalam beberapa regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (beserta perubahannya).

Berikut penjelasan ringkas dan jelas 👇


🔹 1. Kewenangan Utama: Kepala Desa

Kewenangan seleksi perangkat desa berada pada Kepala Desa, meliputi:

  • Membentuk Tim Seleksi / Tim Penjaringan dan Penyaringan
  • Menetapkan tahapan seleksi
  • Menentukan peserta yang lulus (berdasarkan rekomendasi tim)
  • Mengangkat perangkat desa secara resmi

👉 Artinya: keputusan akhir tetap di tangan Kepala Desa.


🔹 2. Peran Tim Seleksi

Tim ini dibentuk oleh Kepala Desa dan bertugas:

  • Menyusun teknis seleksi (administrasi, tes tertulis, wawancara, dll)
  • Melakukan penjaringan dan penyaringan calon
  • Menyampaikan hasil seleksi kepada Kepala Desa

👉 Tim hanya bersifat membantu, bukan pengambil keputusan akhir.


🔹 3. Peran Camat

Camat memiliki fungsi:

  • Memberikan rekomendasi tertulis
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan

👉 Pengangkatan perangkat desa biasanya harus mendapatkan rekomendasi Camat terlebih dahulu sebelum ditetapkan.


🔹 4. Peran Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota)

  • Menetapkan aturan teknis lebih lanjut (Perbup/Perwali)
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan

🔹 5. Prinsip Seleksi

Seleksi perangkat desa harus:

  • Objektif
  • Transparan
  • Akuntabel
  • Tidak diskriminatif

🔹 Kesimpulan

👉 Kewenangan utama seleksi perangkat desa ada pada Kepala Desa, dengan:

  • Tim seleksi sebagai pelaksana teknis
  • Camat sebagai pemberi rekomendasi dan pengawas

Related Posts