Portal Rembang - Jabatan Kasi Kesra (Kepala Seksi Kesejahteraan) merupakan salah satu perangkat desa yang memiliki peran penting dalam bidang pelayanan sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat desa. Jabatan ini berada di bawah koordinasi Kepala Desa dan biasanya bertanggung jawab membantu pelaksanaan program pembinaan kemasyarakatan serta pelayanan sosial di desa.
Pengertian Kasi Kesra
Kasi Kesra adalah perangkat desa yang menangani urusan:
- kesejahteraan masyarakat,
- sosial kemasyarakatan,
- keagamaan,
- pendidikan,
- kesehatan,
- kepemudaan,
- pemberdayaan masyarakat tertentu,
- hingga bantuan sosial dan kegiatan budaya.
Dasar hukum utamanya mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Peraturan desa atau peraturan kepala desa masing-masing daerah
TUP0KSI KASI KESRA
Tugas Pokok Kasi Kesra
Secara umum, tugas pokok Kasi Kesra adalah:
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pembangunan manusia, pelayanan sosial dasar, pembinaan kemasyarakatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kasi Kesra menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam bidang sosial dan kemanusiaan.
FUNGSI KASI KESRA
Berikut fungsi utama Kasi Kesra secara lengkap:
1. Pembinaan Keagamaan
Melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan:
- pengajian,
- peringatan hari besar agama,
- pembinaan TPQ/madrasah,
- kegiatan masjid dan mushola,
- kerukunan umat beragama,
- santunan anak yatim,
- kegiatan sosial keagamaan.
Contoh:
- membantu penyelenggaraan Maulid Nabi,
- Isra Mi’raj,
- santunan dhuafa,
- safari Ramadan.
2. Pembinaan Sosial Kemasyarakatan
Kasi Kesra bertugas:
- membina organisasi sosial,
- membantu kegiatan karang taruna,
- PKK,
- kelompok masyarakat,
- organisasi kepemudaan,
- kegiatan gotong royong,
- pembinaan masyarakat rentan.
Termasuk:
- lansia,
- penyandang disabilitas,
- keluarga miskin,
- anak terlantar.
3. Pendataan Bantuan Sosial
Kasi Kesra biasanya menjadi ujung tombak dalam:
- pendataan warga miskin,
- verifikasi penerima bantuan,
- pengusulan bansos,
- validasi DTKS,
- pendampingan bantuan pemerintah.
Contoh bantuan:
- PKH,
- BPNT,
- BLT,
- bantuan pangan,
- bantuan pendidikan,
- bantuan rumah tidak layak huni.
4. Pelayanan Bidang Kesehatan
Meliputi:
- koordinasi posyandu,
- stunting,
- imunisasi,
- program kesehatan ibu dan anak,
- kesehatan lingkungan,
- kampanye hidup bersih.
Kasi Kesra sering bekerja sama dengan:
- bidan desa,
- puskesmas,
- kader kesehatan,
- dinas sosial.
5. Pembinaan Pendidikan
Tugasnya antara lain:
- pendataan anak sekolah,
- membantu program wajib belajar,
- mendukung pendidikan nonformal,
- membantu beasiswa masyarakat tidak mampu,
- pembinaan PAUD dan kegiatan belajar masyarakat.
6. Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga
Kasi Kesra juga dapat:
- membina karang taruna,
- mendukung turnamen olahraga,
- kegiatan seni budaya,
- pelatihan kepemudaan,
- kegiatan sosial generasi muda.
7. Pelayanan Administrasi Sosial
Meliputi:
- surat pengantar sosial,
- rekomendasi bantuan,
- surat keterangan tidak mampu,
- administrasi santunan,
- dokumentasi kegiatan sosial masyarakat.
KEWAJIBAN KASI KESRA
Berikut kewajiban yang umumnya melekat pada jabatan Kasi Kesra:
1. Melaksanakan Perintah Kepala Desa
Kasi Kesra wajib menjalankan kebijakan dan program pemerintah desa sesuai bidang kesejahteraan masyarakat.
2. Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat
Harus:
- ramah,
- adil,
- tidak diskriminatif,
- cepat,
- transparan.
3. Menjaga Netralitas dan Etika Jabatan
Tidak boleh:
- menyalahgunakan wewenang,
- melakukan pungutan liar,
- memihak secara tidak adil,
- menyalahgunakan bantuan sosial.
4. Membuat Laporan Kegiatan
Wajib menyusun:
- laporan kegiatan,
- data sosial masyarakat,
- dokumentasi program,
- laporan realisasi kegiatan.
5. Membina Hubungan Sosial Masyarakat
Kasi Kesra harus mampu:
- menjadi penengah,
- menjaga kerukunan warga,
- membantu penyelesaian masalah sosial.
6. Menjaga Rahasia Jabatan
Data masyarakat seperti:
- kemiskinan,
- kondisi keluarga,
-
penerima bantuan,
harus dijaga dengan baik.
HAK KASI KESRA
Sebagai perangkat desa, Kasi Kesra memiliki hak-hak berikut:
1. Penghasilan Tetap (Siltap)
Mendapat penghasilan tetap setiap bulan sesuai ketentuan daerah.
Biasanya bersumber dari:
- APBDes,
- ADD,
- dana desa.
2. Tunjangan
Dapat memperoleh:
- tunjangan jabatan,
- tunjangan kinerja,
- BPJS kesehatan,
- BPJS ketenagakerjaan.
3. Perlindungan Hukum
Berhak mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas resmi sesuai aturan.
4. Pembinaan dan Pelatihan
Berhak mengikuti:
- bimtek,
- pelatihan perangkat desa,
- workshop,
- peningkatan kapasitas.
5. Cuti
Berhak memperoleh:
- cuti sakit,
- cuti tahunan,
-
cuti penting,
sesuai aturan daerah.
6. Fasilitas Kerja
Biasanya mendapat:
- ruang kerja,
- perangkat administrasi,
- operasional kerja sesuai kemampuan desa.
TANGGUNG JAWAB BESAR KASI KESRA
Dalam praktiknya, Kasi Kesra sering menjadi:
- penghubung warga miskin dengan bantuan pemerintah,
- pelaksana kegiatan sosial,
- koordinator acara keagamaan,
- pendamping masyarakat,
- penyelesai masalah sosial di desa.
Karena itu jabatan ini membutuhkan:
- kemampuan komunikasi,
- empati tinggi,
- administrasi yang rapi,
- kemampuan koordinasi,
- pemahaman sosial masyarakat.
CONTOH KEGIATAN HARIAN KASI KESRA
Berikut contoh pekerjaan sehari-hari:
- mendata warga penerima bansos,
- menghadiri posyandu,
- membuat surat keterangan tidak mampu,
- koordinasi kegiatan pengajian,
- rapat karang taruna,
- pendampingan warga sakit,
- mengurus santunan kematian,
- pendataan stunting,
- monitoring kegiatan PKK,
- membuat laporan sosial desa.
STRUKTUR POSISI KASI KESRA
Dalam struktur pemerintah desa, biasanya:
-
Kepala Desa
- Sekretaris Desa
- Kasi Pemerintahan
- Kasi Kesejahteraan (Kasi Kesra)
- Kasi Pelayanan
- Kaur Keuangan
- Kaur Perencanaan
- Kaur TU dan Umum
- Kepala Dusun
Kasi Kesra fokus pada urusan kesejahteraan dan pembinaan masyarakat.
KESIMPULAN
Kasi Kesra adalah perangkat desa yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial dan pembinaan masyarakat. Tugasnya sangat dekat dengan kehidupan warga sehari-hari, terutama terkait bantuan sosial, kegiatan keagamaan, kesehatan, pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Jabatan ini menuntut:
- kepedulian sosial,
- kemampuan administrasi,
- komunikasi yang baik,
- integritas,
- serta pelayanan masyarakat yang adil dan transparan.
