BUPATI REMBANG
Rembang, 30 April 2026
Nomor : 100.3.4.2/0673/2026
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Penjelasan dan Penegasan Masa Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Rembang
Yth:
- Camat se-Kabupaten Rembang
- Kepala Desa se-Kabupaten Rembang
di Tempat
Berkaitan dengan masa jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Rembang, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas usia pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan ketentuan:
a. Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perangkat Desa diberhentikan antara lain karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun.
b. Pasal 68 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, Perangkat Desa diberhentikan karena usia 60 tahun.
c. Pasal 5 ayat (3) huruf a Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
d. Pasal 64 ayat (2) huruf a Perda Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014.
e. Pasal 24 Perbup Rembang Nomor 9 Tahun 2022.
➡️ Kesimpulan: Batas usia pemberhentian Perangkat Desa adalah 60 tahun.
2. Perangkat Desa yang diangkat sebelum aturan baru:
-
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017:
- Tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas sesuai SK pengangkatan.
-
Surat Sekda Provinsi Jawa Tengah (2025) menegaskan:
- Batas usia maksimal tetap 60 tahun.
- Kebijakan desa harus menyesuaikan UU terbaru.
- SK pengangkatan harus menyesuaikan aturan terbaru.
- Jika SK sebelum 5 September 2017 → tetap mengikuti isi SK (selama tercantum jelas).
3. Fakta di Kabupaten Rembang:
-
Banyak SK lama:
- Tidak mencantumkan batas usia pensiun, atau
- Mencantumkan usia 65 tahun
➡️ Namun, aturan terbaru tetap mengacu usia 60 tahun.
Instruksi Bupati:
Kepada Kepala Desa:
- Identifikasi perangkat desa yang sudah berusia 60 tahun
- Usulkan pemberhentian ke Bupati
- Cabut SK yang memperpanjang usia sampai 65 tahun
Kepada Camat:
- Melakukan pembinaan dan pengawasan
- Menyesuaikan pelaksanaan dengan aturan terbaru
Penutup:
Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani.
Tembusan:
- Wakil Bupati Rembang
- Sekda Kabupaten Rembang
- Plt. Kepala Dinas PMD
- Inspektur Daerah
Download file : KLIK DI SINI
