Masa Jabatan Perangkat Desa Ditegaskan, Bupati Rembang Tetapkan Batas Usia 60 Tahun | Portal Rembang

Wednesday, May 6, 2026

Masa Jabatan Perangkat Desa Ditegaskan, Bupati Rembang Tetapkan Batas Usia 60 Tahun

| Wednesday, May 6, 2026

Masa Jabatan Perangkat Desa Ditegaskan, Bupati Rembang Tetapkan Batas Usia 60 Tahun

BUPATI REMBANG

Rembang, 30 April 2026

Nomor : 100.3.4.2/0673/2026
Sifat : Biasa
Lampiran : -

Hal : Penjelasan dan Penegasan Masa Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Rembang

Yth:

  1. Camat se-Kabupaten Rembang
  2. Kepala Desa se-Kabupaten Rembang

di Tempat

Berkaitan dengan masa jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Rembang, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batas usia pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan ketentuan:

a. Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perangkat Desa diberhentikan antara lain karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun.

b. Pasal 68 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, Perangkat Desa diberhentikan karena usia 60 tahun.

c. Pasal 5 ayat (3) huruf a Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

d. Pasal 64 ayat (2) huruf a Perda Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014.

e. Pasal 24 Perbup Rembang Nomor 9 Tahun 2022.

➡️ Kesimpulan: Batas usia pemberhentian Perangkat Desa adalah 60 tahun.


2. Perangkat Desa yang diangkat sebelum aturan baru:

  • Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017:
    • Tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas sesuai SK pengangkatan.
  • Surat Sekda Provinsi Jawa Tengah (2025) menegaskan:
    • Batas usia maksimal tetap 60 tahun.
    • Kebijakan desa harus menyesuaikan UU terbaru.
    • SK pengangkatan harus menyesuaikan aturan terbaru.
    • Jika SK sebelum 5 September 2017 → tetap mengikuti isi SK (selama tercantum jelas).

3. Fakta di Kabupaten Rembang:

  • Banyak SK lama:
    • Tidak mencantumkan batas usia pensiun, atau
    • Mencantumkan usia 65 tahun

➡️ Namun, aturan terbaru tetap mengacu usia 60 tahun.


Instruksi Bupati:

Kepada Kepala Desa:

  • Identifikasi perangkat desa yang sudah berusia 60 tahun
  • Usulkan pemberhentian ke Bupati
  • Cabut SK yang memperpanjang usia sampai 65 tahun

Kepada Camat:

  • Melakukan pembinaan dan pengawasan
  • Menyesuaikan pelaksanaan dengan aturan terbaru

Penutup:

Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani.

Tembusan:

  1. Wakil Bupati Rembang
  2. Sekda Kabupaten Rembang
  3. Plt. Kepala Dinas PMD
  4. Inspektur Daerah 

Download file : KLIK DI SINI

Related Posts