Portal Rembang | PASAL 12 PERBUP REMBANG 9 TAHUN 2022 PERUBAHAN KETIGA ATAS PERBUP 16 TAHUN 2017 TENTANG PENYARINGAN PERANGKAT DESA
PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR 9 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA
Pasal 12
(1) Calon perangkat desa yang telah ditetapkan dengan surat keputusan panitia pengangkatan berhak mengikuti penyaringan.
(2) Penyaringan calon perangkat desa dilaksanakan melalui mekanisme:
a. seleksi ujian tertulis;
b. seleksi ujian praktik komputer;
c. seleksi wawancara; dan
d. penilaian/penghargaan.
1) jenjang pendidikan;
2) pengabdian; dan
3) tempat tinggal.
(3) Tempat penyaringan calon perangkat desa ditetapkan oleh panitia pengangkatan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi serta keamanan.
(4) Seleksi ujian tertulis, praktik komputer dan wawancara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan skor sebagai berikut:
a. ujian tertulis dengan skor maksimal 60 (enam puluh);
b. ujian praktik komputer dengan skor maksimal 30 (tiga puluh);
c. wawancara dengan skor maksimal 10 (sepuluh).
(5) Materi seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. pengetahuan umum; dan
b. kewilayahan.
(6) Materi ujian praktik komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. operasi file, printer dan LCD proyektor;
b. mengoperasikan aplikasi word, excel dan powerpoint; dan
c. korespondensi melalui email.
(7) Materi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a. wawasan kebangsaan;
b. perilaku dan budi pekerti.
(8) Seleksi ujian tertulis, ujian praktik komputer, dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang kompeten.
(9) Penghargaan terhadap jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan skor sebagai berikut:
a. pendidikan D-1 (Diploma satu) = 1 (satu);
b. pendidikan D-2 (Diploma dua) = 2 (dua);
c. pendidikan D-3 (Diploma tiga) = 3 (tiga);
d. pendidikan D-4 (Diploma empat) atau S-1 (Strata satu) = 4 (empat);
e. pendidikan S-2 (Strata dua) = 5 (lima); dan
f. pendidikan S-3 (Strata tiga) = 6 (enam).
(10) Penghargaan terhadap pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan skor sebagai berikut:
a. pernah menjadi kepala desa atau anggota/pernah menjadi anggota BPD, paling banyak 7 (tujuh);
b. pernah atau sedang menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan desa, paling banyak 5 (lima); dan
c. dalam hal calon mempunyai pengabdian lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan skor paling banyak 10 (sepuluh).
(10a) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 3) diberikan sebagai berikut:
a. bertempat tinggal di desa setempat dalam jangka waktu lebih 2 (dua) tahun = 5 (lima);
b. bertempat tinggal di desa setempat dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sampai 2 (dua) tahun = 4 (empat);
c. bertempat tinggal di kelurahan/desa lain yang se-wilayah Kecamatan dengan desa setempat = 3 (tiga);
d. bertempat tinggal di luar kecamatan dengan desa setempat = 2
(dua); dan
e. bertempat tinggal di luar kabupaten desa setempat = 1 (satu).
(10b) Jangka waktu bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(10a) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan tanggal penerbitan Kartu Tanda Penduduk/surat keterangan tanda penduduk.
(10c) Desa setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (10a) merupakan desa yang menyelenggarakan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan, jumlah soal, skor dan standar kelulusan dari seleksi ujian tertulis, ujian praktik komputer dan wawancara diatur oleh panitia pengangkatan.
- LAMPIRAN Perbup No. 16 Th. 2017
- Perbup No. 37/2021 – Perubahan (Pertama) atas Perbup No. 16 Th. 2017
- Perbup No. 12/2021 – Perubahan Kedua Perbup No. 16 Th. 2017
- Permendagri No. 83/2015 – Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat