Tuesday, October 11, 2022

PASAL 12 PERBUP REMBANG 9 TAHUN 2022 PERUBAHAN KETIGA ATAS PERBUP 16 TAHUN 2017 TENTANG PENYARINGAN PERANGKAT DESA

PASAL 12 PERBUP REMBANG 9 TAHUN 2022 PERUBAHAN KETIGA ATAS PERBUP 16 TAHUN 2017 TENTANG PENYARINGAN PERANGKAT DESA

PASAL 12 PERBUP REMBANG 9 TAHUN 2022 PERUBAHAN KETIGA ATAS PERBUP 16 TAHUN 2017 TENTANG PENYARINGAN PERANGKAT DESA

PASAL 12 PERBUP REMBANG 9 TAHUN 2022 PERUBAHAN KETIGA ATAS PERBUP 16 TAHUN 2017 TENTANG PENYARINGAN PERANGKAT DESA

Portal Rembang | PASAL 12 PERBUP REMBANG 9 TAHUN 2022 PERUBAHAN KETIGA ATAS PERBUP 16 TAHUN 2017 TENTANG PENYARINGAN PERANGKAT DESA

PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR  9  TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI REMBANG 
NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA

Pasal 12

(1)  Calon  perangkat  desa  yang  telah  ditetapkan  dengan  surat  keputusan panitia pengangkatan berhak mengikuti penyaringan. 

(2)  Penyaringan calon perangkat desa dilaksanakan melalui mekanisme:
a.  seleksi ujian tertulis;
b.  seleksi ujian praktik komputer;
c.  seleksi wawancara; dan
d.  penilaian/penghargaan.
1)  jenjang pendidikan;
2)  pengabdian; dan
3)  tempat tinggal. 

(3)  Tempat  penyaringan  calon  perangkat  desa  ditetapkan  oleh  panitia pengangkatan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi serta keamanan. 

(4)  Seleksi  ujian  tertulis,  praktik  komputer  dan  wawancara  sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2), diberikan skor sebagai berikut: 
a.  ujian tertulis dengan skor maksimal 60 (enam puluh); 
b.  ujian praktik komputer dengan skor maksimal 30 (tiga puluh); 
c. wawancara dengan skor maksimal 10 (sepuluh). 

(5)  Materi seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: 
a.  pengetahuan umum; dan 
b. kewilayahan. 

(6)  Materi  ujian  praktik  komputer  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4) huruf b meliputi: 
a.  operasi file, printer dan LCD proyektor; 
b. mengoperasikan aplikasi word, excel dan powerpoint; dan 
c.  korespondensi melalui email. 

(7)  Materi  wawancara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  huruf  c meliputi: 
a.  wawasan kebangsaan; 
b. perilaku dan budi pekerti. 

(8)  Seleksi  ujian  tertulis,  ujian  praktik  komputer,  dan  wawancara sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  pelaksanaannya  dapat  bekerja sama dengan pihak ketiga yang kompeten. 

(9)  Penghargaan terhadap jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan skor sebagai berikut: 
a.  pendidikan D-1 (Diploma satu) = 1 (satu); 
b. pendidikan D-2 (Diploma dua) = 2 (dua); 
c.  pendidikan D-3 (Diploma tiga) = 3 (tiga); 
d. pendidikan D-4 (Diploma empat) atau S-1 (Strata satu) = 4 (empat); 
e.  pendidikan S-2 (Strata dua) = 5 (lima); dan
f.  pendidikan S-3 (Strata tiga) = 6 (enam). 

(10)  Penghargaan  terhadap  pengabdian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2), diberikan skor sebagai berikut: 
a.  pernah  menjadi  kepala  desa  atau  anggota/pernah  menjadi  anggota BPD, paling banyak 7 (tujuh); 
b.  pernah  atau  sedang  menjadi  pengurus  lembaga  kemasyarakatan desa, paling banyak 5 (lima); dan
c. dalam  hal  calon  mempunyai  pengabdian  lebih  dari  1  (satu)  jabatan, diberikan skor paling banyak 10 (sepuluh). 

(10a)   Penghargaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  d  angka  3) diberikan sebagai berikut:
a.  bertempat  tinggal  di  desa  setempat  dalam  jangka  waktu  lebih  2 (dua) tahun = 5 (lima);
b.  bertempat tinggal di desa setempat dalam jangka waktu  lebih  dari 1 (satu) tahun sampai 2 (dua) tahun = 4 (empat);
c. bertempat  tinggal  di  kelurahan/desa  lain  yang  se-wilayah Kecamatan dengan desa setempat = 3 (tiga);
d.  bertempat  tinggal  di  luar  kecamatan  dengan  desa  setempat  =  2
(dua); dan
e. bertempat tinggal di luar kabupaten desa setempat = 1 (satu).

(10b)  Jangka  waktu  bertempat  tinggal  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat 

(10a)  huruf  a  dan  huruf  b  dihitung  berdasarkan  tanggal  penerbitan Kartu Tanda Penduduk/surat keterangan tanda penduduk.

(10c)  Desa  setempat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (10a)  merupakan desa  yang  menyelenggarakan  penjaringan  dan  penyaringan  calon perangkat desa. 

(11)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  teknis  pelaksanaan,  jumlah  soal, skor  dan  standar  kelulusan  dari  seleksi  ujian  tertulis,  ujian  praktik komputer dan wawancara diatur oleh panitia pengangkatan. 


PERATURAN TERKAIT :

Related Posts