Portal Rembang | Kali ini kami akan share persyaratan pembuatan akta kelahiran semoga postingan ini membantu bapak / ibu yang akan membuat akta kelahiran bagi buah hati tercinta.
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU
- Asli surat keterangan kelahiran F-2.01
- Asli surat keterangan kelahiran dari rumah
sakit - Fotocopy KTP kedua orang tua
- Fotocopy Surat nikah yang dilegalisir oleh KUA setempat (jika tidak memiliki surat
nikah, maka penggantinya formulir SPTJM dari DUKCAPIL setempat) - Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP-El dari 2 orang saksi
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN YANG HILANG
- Asli surat pengantar kehilangan dari Desa/Kelurahan
- Asli surat kehilangan dari Kepolisian Sektor Setempat
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran (jika ada)
- Mengisi formulir ralat dari Dukcapil setempat
Sumber : @dindukcapil.rbg
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat