Tuesday, October 18, 2022

Hai Sobat Portal Rembang, Berikut Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Hai Sobat Portal Rembang, Berikut Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Hai Sobat Portal Rembang, Berikut Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Hai Sobat Portal Rembang, Berikut Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Portal Rembang | Kali ini kami akan share persyaratan pembuatan akta kelahiran semoga postingan ini membantu bapak / ibu yang akan membuat akta kelahiran bagi buah hati tercinta.

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU
  1. Asli surat keterangan kelahiran F-2.01
  2. Asli surat keterangan kelahiran dari rumah
    sakit
  3. Fotocopy KTP kedua orang tua
  4. Fotocopy Surat nikah yang dilegalisir oleh KUA setempat (jika tidak memiliki surat
    nikah, maka penggantinya formulir SPTJM dari DUKCAPIL setempat)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy KTP-El dari 2 orang saksi
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN YANG HILANG
  1. Asli surat pengantar kehilangan dari Desa/Kelurahan
  2. Asli surat kehilangan dari Kepolisian Sektor Setempat
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akte Kelahiran (jika ada)
  5. Mengisi formulir ralat dari Dukcapil setempat

Sumber : @dindukcapil.rbg

Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Related Posts