Portal Rembang: Panduan | Deskripsi Singkat Blog di Sini

Showing posts with label Panduan. Show all posts
Showing posts with label Panduan. Show all posts

Friday, March 10, 2023

Sobat Rembang Yang Akan Melamar Kerja Dan Ada Syarat SKCK, Ini Pengertiannya Silahkan Disimak

Sobat Rembang Yang Akan Melamar Kerja Dan Ada Syarat SKCK, Ini Pengertiannya Silahkan Disimak

Sobat Rembang Yang Akan Melamar Kerja Dan Ada Syarat SKCK, Ini Pengertiannya Silahkan Disimak

Portal Rembang | Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 


Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

SKCK POLRES REMBANG

Lokasi Polres Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Wednesday, February 8, 2023

Persyaratan Rekomendasi PBI KIS Pengalihan KIS Mandiri Kelas 3 Ke PIB

Persyaratan Rekomendasi PBI KIS Pengalihan KIS Mandiri Kelas 3 Ke PIB

Persyaratan Rekomendasi PBI KIS Pengalihan KIS Mandiri Kelas 3 Ke PIB

Portal Rembang | Persyaratan Rekomendasi PBI KIS Pengalihan KIS Mandiri Kelas 3 Ke PIB

Kepesertaan BPJS KIS secara mandiri kelas 3 minimal sudah 1 tahun kepesertaannya dan lunas BPJS KIS mandiri kelas 3 sampai yang bersangkutan melakukan pengaliha. syarat pengalihan BPJS KIS mandiri KIS 3 ke BPJS KIS - PIB sebagai berikut : 
  1. surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa dengan masing-masing nama yang diajukan dan di beri keterangan : pengalihan BPJS mandiri kelas 3 ke PBI (KIS) dan masuk atau tidak dalam DTKS
  2. Bukti / struk pelunasan iuran BPJS kesehatan asli
  3. fotokopi KTP atau akta kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP) dan kartu keluarga (KK)
  4. fotokopi kartu BPJS kesehatan per masing - masing nama yang akan diajukan pengalihan
  5. persyaratan pengalihan PBI KIS difotokopi rangkap 2

Mal Pelayanan Publik Rembang

Lokasi Mal Pelayanan Publik Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Tuesday, February 7, 2023

Persyaratan Rekomendasi PBI KIS BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang Untuk Pengaktifan Kembali

Persyaratan Rekomendasi PBI KIS BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang Untuk Pengaktifan Kembali

Persyaratan Rekomendasi PBI KIS BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang Untuk Pengaktifan Kembali

Portal Rembang | Persyaratan Rekomendasi PBI KIS BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang Untuk Pengaktifan Kembali

Tanyakan terlebih dahulu di BPJS Kesehatan apakah KIS masih bisa diaktifkan kembali atau tidak. Jika bisa di aktifkan kembali maka BPJS akan memberikan persyaratan sebagai berikut : 
  1. surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa dengan masing masing nama yang diajukan dan diberi keterangan : Re-Aktifasi BPI-JK (KIS) dan masuk atau tidak dalam DTKS
  2. fotokopi KTP atau akta kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
  3. fotokopi kartu KIS yang akan di re aktifasi
  4. persyaratan re aktifasi PBI KIS di fotokopi rangkap 2
  5. jika tidak bisa di re aktifasi maka harus pengajuan baru kembali (kembali ke point pengajuan baru)

Mal Pelayanan Publik Rembang

Lokasi Mal Pelayanan Publik Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Friday, February 3, 2023

Persyaratan Rekomendasi PBI KIS BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang Untuk Pengajuan Baru

Persyaratan Rekomendasi PBI KIS BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang Untuk Pengajuan Baru

Persyaratan Rekomendasi PBI KIS BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang Untuk Pengajuan Baru

Portal Rembang | Persyaratan Rekomendasi PBI KIS BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang Untuk Pengajuan Baru
  1. surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa dengan masing masing nama yang diajukan dan diberi keterangan : pengajuan BPI-JK (KIS) dan masuk atau tidak dalam DTKS
  2. fotokopi KTP atau akta kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
  3. fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. fotokopi kartu KIS bagi anggota keluarga yang sudah mempunyai KIS
  5. persyaratan pengajuan baru PBI-KIS difotokopi rangkap 2

BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang

  • Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.23, Kutoharjo, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59219
  • Telepon : (0295) 693-421
  • Website : bpjs-kesehatan.go.id

Lokasi BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Monday, December 26, 2022

Persyaratan Reaktivasi Peserta PBI-JK BPJS Kesehatan Rembang Yang Nonaktif

Persyaratan Reaktivasi Peserta PBI-JK BPJS Kesehatan Rembang Yang Nonaktif

Persyaratan Reaktivasi Peserta PBI-JK BPJS Kesehatan Rembang Yang Nonaktif

Portal Rembang | Persyaratan Reaktivasi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rembang Yang Nonaktif
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran / Kartu Identitas Anak (KIA)
  4. Fotokopi JKN-KIS (kartu BPJS)
  5. Surat rekomendasi reaktivasi dari Dinsos PPKB

BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang

  • Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.23, Kutoharjo, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59219
  • Telepon : (0295) 693-421
  • Website : bpjs-kesehatan.go.id

Lokasi BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat


Tuesday, October 18, 2022

Hai Sobat Portal Rembang, Berikut Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Hai Sobat Portal Rembang, Berikut Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Hai Sobat Portal Rembang, Berikut Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Hai Sobat Portal Rembang, Berikut Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Hai Sobat Portal Rembang, Berikut Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Portal Rembang | Kali ini kami akan share persyaratan pembuatan akta kelahiran semoga postingan ini membantu bapak / ibu yang akan membuat akta kelahiran bagi buah hati tercinta.

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU
  1. Asli surat keterangan kelahiran F-2.01
  2. Asli surat keterangan kelahiran dari rumah
    sakit
  3. Fotocopy KTP kedua orang tua
  4. Fotocopy Surat nikah yang dilegalisir oleh KUA setempat (jika tidak memiliki surat
    nikah, maka penggantinya formulir SPTJM dari DUKCAPIL setempat)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy KTP-El dari 2 orang saksi
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN YANG HILANG
  1. Asli surat pengantar kehilangan dari Desa/Kelurahan
  2. Asli surat kehilangan dari Kepolisian Sektor Setempat
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akte Kelahiran (jika ada)
  5. Mengisi formulir ralat dari Dukcapil setempat

Sumber : @dindukcapil.rbg

Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Monday, October 17, 2022

Hai Warga Rembang, Begini Cara Pembayaran MPN BRI Melalui Internet Banking

Hai Warga Rembang, Begini Cara Pembayaran MPN BRI Melalui Internet Banking

Hai Warga Rembang, Begini Cara Pembayaran MPN BRI Melalui Internet Banking

Portal Rembang | Modul penerimaan Negara (MPN) adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing.

Hai Warga Rembang, Begini Cara Pembayaran MPN BRI Melalui Internet Banking

  1. Buka website internet banking BRI, kemudian lakukan login
  2. Pilih menu Pembayaran Tagihan
  3. Cari dan pilih menu Pembayaran MPN di sisi sebelah kiri
  4. Silakan pilih rekening asal sumber dana, lalu masukkan kode billing pembayaran MPN, tekan Kirim
  5. Review kembali pembayaran MPN Anda, jika sudah benar klik permintaan token
  6. Masukkan password dan mToken yang Anda terima melalui SMS untuk finalisasi pembayaran
  7. Tekan tombol Kirim
  8. Proses pembayaran MPN BRI Anda telah selesai, simpan bukti pembayaran apabila dibutuhkan sewaktu-waktu
Bisa dikatakan bahwa proses payment MPN BRI adalah sederhana, sehingga Anda tidak perlu takut melakukan kesalahan transfer.

Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat