Portal Rembang | Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Baca juga : informasi lowongan kerja di kabupaten rembang
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
SKCK POLRES REMBANG
- Alamat : Jl. Pemuda No.Km. 4, Ngotet Kidul, Ngotet, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59251
- Telepon : (0295) 691110
- Facebook : SKCK Polres Rembang
- Website : yanlikpolresrembang.com
- WhatsApp : 082135641629
- Instagram : skckpolresrembang
Lokasi Polres Rembang di google map
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat