Portal Rembang: Polres | Deskripsi Singkat Blog di Sini

Showing posts with label Polres. Show all posts
Showing posts with label Polres. Show all posts

Wednesday, December 25, 2024

no image

Polres Rembang Akan Bangun Gedung Pelayanan SKCK, Di Sini Lokasinya

Polres Rembang Akan Bangun Gedung Pelayanan SKCK, Di Sini Lokasinya

Rembang – Polres Rembang akan membangun gedung layanan SKCK pada tahun 2025.

Kepala Bagian Logistik Polres Rembang, Kompol Zuwono menjelaskan gedung baru tersebut akan dibangun di dekat kantin, area belakang Mapolres.

“Lokasinya di sebelah kantin menghadap ke selatan. Selama ini dipakai untuk penyimpanan barang bukti, jadi harus kita pindahkan dulu. Harapan kita bisa menambah luasan dari ruang pelayanan sebelumnya. Setelah ada petunjuk dari pak Kapolres, kita akan siapkan site plan-nya,” kata Kompol Zuwono.

Anggaran untuk pembangunan gedung tersebut dari Mabes Polri, nilainya sekira Rp 800 Jutaan.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi mengaku sepakat lokasi pembangunan di tempat itu, karena dari sisi legalitas tanahnya milik Polres.

Ia berharap kelak kalau sudah beroperasi, akan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Direncanakan sejak awal, semoga bisa selesai tepat waktu. Kita targetkan serapan anggaran pada tahun 2025, harus lebih baik dibandingkan 2024,” tandas Kapolres.

Selama ini pelayanan SKCK menempati ruangan seadanya di bagian tengah Mapolres Rembang.

Tempatnya agak sempit, sehingga Polres mengusulkan bangunan baru yang lebih represenatif kepada satuan atas. (Musyafa Musa).

Friday, March 10, 2023

Sobat Rembang Yang Akan Melamar Kerja Dan Ada Syarat SKCK, Ini Pengertiannya Silahkan Disimak

Sobat Rembang Yang Akan Melamar Kerja Dan Ada Syarat SKCK, Ini Pengertiannya Silahkan Disimak

Sobat Rembang Yang Akan Melamar Kerja Dan Ada Syarat SKCK, Ini Pengertiannya Silahkan Disimak

Portal Rembang | Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 


Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

SKCK POLRES REMBANG

Lokasi Polres Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat