Portal Rembang | Mengenai tugas dan wewenang KPPS telah diatur sebagaimana dalam BAB IV tentang Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga : artikel tentang pemilihan umum
Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 30 Ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 30 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:
Tugas KPPS adalah:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
- Grup WhatsApp : KLIK DI SINI
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang
- Alamat : Jl. Pemuda KM. 2 Rembang Jawa Tengah
- Instagram : @kpurembang
- Twitter : @kpu_rembang
- Website : kpud-rembangkab.go.id/
- Email 1 : kpurembangpilbup@gmail.com
- Email 2 : tekniskpurembang@gmail.com
- Telepon : (0295) 3202-552
- Facebook : KPU Rembang
- YouTube : KPU Kabupaten Rembang
Lokasi KPU Rembang di google map
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat