Portal Rembang: Pemilu | Deskripsi Singkat Blog di Sini

Showing posts with label Pemilu. Show all posts
Showing posts with label Pemilu. Show all posts

Friday, March 24, 2023

Sobat Rembang Jika Menjadi Pengawas TPS, Berikut Tugas Wewenang dan Kewajibannya

Sobat Rembang Jika Menjadi Pengawas TPS, Berikut Tugas Wewenang dan Kewajibannya

Sobat Rembang Jika Menjadi Pengawas TPS, Berikut Tugas Wewenang dan Kewajibannya

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS


Pengawas TPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Berikut ini adalah fungsi Pengawas TPS berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Bawaslu Kabupaten Rembang

Lokasi Bawaslu Kabupaten Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Thursday, March 16, 2023

Tempat Pemungutan Suara (TPS) Juga Ada Pengawasnya Sobat Rembang, Ini Pengertiannya

Tempat Pemungutan Suara (TPS) Juga Ada Pengawasnya Sobat Rembang, Ini Pengertiannya

Tempat Pemungutan Suara (TPS) Juga Ada Pengawasnya Sobat Rembang, Ini Pengertiannya

Portal Rembang | Pengertian tentang Pengawas TPS tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11) dalam peraturan tersebut menerangkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pemungutan TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca juga : artikel dan lowongan terkait pemilu

Panwaslu adalah singkatan dari Pengawas Pemilu. Panwaslu dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Rembang

Lokasi Bawaslu Kabupaten Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Saturday, March 11, 2023

Salam Sukses Warga Rembang, Ini Wewenang KPPS Dalam Pemilihan Umum

Salam Sukses Warga Rembang, Ini Wewenang KPPS Dalam Pemilihan Umum

Salam Sukses Warga Rembang, Ini Wewenang KPPS Dalam Pemilihan Umum

Portal Rembang | Mengenai tugas dan wewenang KPPS telah diatur sebagaimana dalam BAB IV tentang Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 


Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 30 Ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 30 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:

Wewenang KPPS adalah:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang

Lokasi KPU Rembang di google map



Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Friday, March 10, 2023

Usai Paham Apa Itu KPPS, Mari Warga Rembang Kita Ketahui Bersama Tugas KPPS Apa Saja

Usai Paham Apa Itu KPPS, Mari Warga Rembang Kita Ketahui Bersama Tugas KPPS Apa Saja

Usai Paham Apa Itu KPPS, Mari Warga Rembang Kita Ketahui Bersama Tugas KPPS Apa Saja

Portal Rembang | Mengenai tugas dan wewenang KPPS telah diatur sebagaimana dalam BAB IV tentang Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 


Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 30 Ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 30 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:

Tugas KPPS adalah:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

  1. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
  2. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang

Lokasi KPU Rembang di google map



Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Tuesday, March 7, 2023

Menjelang Pemilihan Umum, Sobat Rembang Sudah Tahu Belum Apa Itu KPPS ?

Menjelang Pemilihan Umum, Sobat Rembang Sudah Tahu Belum Apa Itu KPPS ?

Menjelang Pemilihan Umum, Sobat Rembang Sudah Tahu Belum Apa Itu KPPS ?

Portal Rembang | Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 


KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang

Lokasi KPU Rembang di google map



Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Thursday, January 26, 2023

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Portal Rembang | Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten / Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

Baca juga : artikel tentang pemilu dan lainnya

Berikut Alamat Alamat dan kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang

Panwaslu Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang

Lokasi Panwaslu Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Wednesday, January 18, 2023

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Portal Rembang | Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten / Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

Baca juga : artikel tentang pemilu dan lainnya

Berikut Alamat Alamat dan kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang

Panwaslu Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang

Lokasi Panwaslu Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Tuesday, January 17, 2023

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Portal Rembang | Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten / Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

Baca juga : artikel tentang pemilu dan lainnya

Berikut Alamat Alamat dan kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang

Panwaslu Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang

Lokasi Panwaslu Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Saturday, January 14, 2023

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Portal Rembang | Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten / Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

Baca juga : artikel tentang pemilu dan lainnya

Berikut Alamat Alamat dan kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang

Panwaslu Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang

Lokasi Panwaslu Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat


Tuesday, January 10, 2023

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Portal Rembang | Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

Baca juga : artikel tentang pemilu dan lainnya

Berikut Alamat Alamat dan kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang

Panwaslu Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang

Lokasi Panwaslu Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Monday, January 9, 2023

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Alamat dan Kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Portal Rembang | Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten / Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.


Berikut Alamat Alamat dan kontak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang Versi Portal Rembang

Panwaslu Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang

Lokasi Panwaslu Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat