Saturday, March 11, 2023

Salam Sukses Warga Rembang, Ini Wewenang KPPS Dalam Pemilihan Umum

Salam Sukses Warga Rembang, Ini Wewenang KPPS Dalam Pemilihan Umum

Portal Rembang | Mengenai tugas dan wewenang KPPS telah diatur sebagaimana dalam BAB IV tentang Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 


Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 30 Ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 30 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:

Wewenang KPPS adalah:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang

Lokasi KPU Rembang di google map



Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Related Posts