Portal Rembang | Mengenai tugas dan wewenang KPPS telah diatur sebagaimana dalam BAB IV tentang Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga : artikel tentang pemilihan umum
Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 30 Ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 30 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:
Wewenang KPPS adalah:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Grup WhatsApp : KLIK DI SINI
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang
- Alamat : Jl. Pemuda KM. 2 Rembang Jawa Tengah
- Instagram : @kpurembang
- Twitter : @kpu_rembang
- Website : kpud-rembangkab.go.id/
- Email 1 : kpurembangpilbup@gmail.com
- Email 2 : tekniskpurembang@gmail.com
- Telepon : (0295) 3202-552
- Facebook : KPU Rembang
- YouTube : KPU Kabupaten Rembang
Lokasi KPU Rembang di google map
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat