Portal Rembang: KPU | Deskripsi Singkat Blog di Sini

Showing posts with label KPU. Show all posts
Showing posts with label KPU. Show all posts

Thursday, December 12, 2024

no image

Partisipasi Pilkada Rembang 2024 Capai 88,6 Persen, Tertinggi se-Jawa Tengah

Partisipasi Pilkada Rembang 2024 Capai 88,6 Persen, Tertinggi se-Jawa Tengah

Rembang, nurfmrembang.com – Gelaran Pilkada serentak di Kabupaten Rembang telah selesai dilaksanakan dengan tertib dan lancar. KPU Rembang mencatat, tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Rembang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai 88,6 persen, melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 80 persen.

Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi, menyampaikan bahwa dari total 497.625 pemilih, sebanyak 440.975 orang hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

“Jumlah partisipasi masyarakat di angka 88,6 persen. Ini telah melebihi target yang kami patok sebelumnya,” ujar Iqbal di Rembang, baru-baru ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 432.130 suara dinyatakan sah, sementara 8.845 suara tidak sah. Lebih lanjut, Iqbal menyebut partisipasi ini tergolong yang tertinggi di Jawa Tengah.

“Kalau dari laporan teman-teman Panwas se-Jawa Tengah, sepertinya ini peringkat pertama untuk partisipasi pemilih,” jelasnya.

Adapun data pemilih Kabupaten Rembang mencatat dominasi pemilih perempuan sebanyak 250.171 orang, sementara pemilih laki-laki berjumlah 247.454 orang. Tiga kecamatan dengan jumlah pemilih tertinggi adalah Kecamatan Rembang (68.912 pemilih), Kragan (50.204 pemilih), dan Sarang (46.734 pemilih).

Dengan partisipasi yang tinggi ini, Pilkada 2024 di Kabupaten Rembang menjadi hal yang sangat positif di Jawa Tengah karena tingginya kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilih. (ABA/AI)
https://www.nurfmrembang.com/politik/partisipasi-pilkada-rembang-2024-capai-886-persen-tertinggi-se-jawa-tengah

Saturday, March 11, 2023

Salam Sukses Warga Rembang, Ini Wewenang KPPS Dalam Pemilihan Umum

Salam Sukses Warga Rembang, Ini Wewenang KPPS Dalam Pemilihan Umum

Salam Sukses Warga Rembang, Ini Wewenang KPPS Dalam Pemilihan Umum

Portal Rembang | Mengenai tugas dan wewenang KPPS telah diatur sebagaimana dalam BAB IV tentang Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 


Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 30 Ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 30 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:

Wewenang KPPS adalah:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang

Lokasi KPU Rembang di google map



Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Friday, March 10, 2023

Usai Paham Apa Itu KPPS, Mari Warga Rembang Kita Ketahui Bersama Tugas KPPS Apa Saja

Usai Paham Apa Itu KPPS, Mari Warga Rembang Kita Ketahui Bersama Tugas KPPS Apa Saja

Usai Paham Apa Itu KPPS, Mari Warga Rembang Kita Ketahui Bersama Tugas KPPS Apa Saja

Portal Rembang | Mengenai tugas dan wewenang KPPS telah diatur sebagaimana dalam BAB IV tentang Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 


Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 30 Ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 30 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:

Tugas KPPS adalah:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

  1. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
  2. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang

Lokasi KPU Rembang di google map



Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Tuesday, March 7, 2023

Menjelang Pemilihan Umum, Sobat Rembang Sudah Tahu Belum Apa Itu KPPS ?

Menjelang Pemilihan Umum, Sobat Rembang Sudah Tahu Belum Apa Itu KPPS ?

Menjelang Pemilihan Umum, Sobat Rembang Sudah Tahu Belum Apa Itu KPPS ?

Portal Rembang | Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 


KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang

Lokasi KPU Rembang di google map



Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat