Friday, March 24, 2023

Sobat Rembang Jika Menjadi Pengawas TPS, Berikut Tugas Wewenang dan Kewajibannya

Sobat Rembang Jika Menjadi Pengawas TPS, Berikut Tugas Wewenang dan Kewajibannya

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS


Pengawas TPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Berikut ini adalah fungsi Pengawas TPS berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Bawaslu Kabupaten Rembang

Lokasi Bawaslu Kabupaten Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Related Posts