Tugas dan Wewenang Pengawas TPS
Baca juga : artikel dan lowongan terkait pemilu
Pengawas TPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Berikut ini adalah fungsi Pengawas TPS berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Bawaslu Kabupaten Rembang
- Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 7 Kutoharjo, Rembang, Jawa Tengah 59219
- Telepon : (0295) 6980-684
- Instagram : bawaslu_rembang
- Facebook : bawasrbg
- Website : rembang.bawaslu.go.id
- Email : panwaskabrembang22@gmail.com
- Twitter : bawaslurembang
- YouTube : bawaslurembang
Lokasi Bawaslu Kabupaten Rembang di google map
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat