Thursday, March 16, 2023

Tempat Pemungutan Suara (TPS) Juga Ada Pengawasnya Sobat Rembang, Ini Pengertiannya

Tempat Pemungutan Suara (TPS) Juga Ada Pengawasnya Sobat Rembang, Ini Pengertiannya

Portal Rembang | Pengertian tentang Pengawas TPS tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11) dalam peraturan tersebut menerangkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pemungutan TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca juga : artikel dan lowongan terkait pemilu

Panwaslu adalah singkatan dari Pengawas Pemilu. Panwaslu dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Rembang

Lokasi Bawaslu Kabupaten Rembang di google map


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Related Posts