Portal Rembang | Pengertian tentang Pengawas TPS tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11) dalam peraturan tersebut menerangkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pemungutan TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Baca juga : artikel dan lowongan terkait pemilu
Panwaslu adalah singkatan dari Pengawas Pemilu. Panwaslu dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Bawaslu Kabupaten Rembang
- Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 7 Kutoharjo, Rembang, Jawa Tengah 59219
- Telepon : (0295) 6980-684
- Instagram : bawaslu_rembang
- Facebook : bawasrbg
- Website : rembang.bawaslu.go.id
- Email : panwaskabrembang22@gmail.com
- Twitter : bawaslurembang
- YouTube : bawaslurembang
Lokasi Bawaslu Kabupaten Rembang di google map
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat