Portal Rembang | Persyaratan Rekomendasi PBI KIS BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang Untuk Pengaktifan Kembali
Tanyakan terlebih dahulu di BPJS Kesehatan apakah KIS masih bisa diaktifkan kembali atau tidak. Jika bisa di aktifkan kembali maka BPJS akan memberikan persyaratan sebagai berikut :
- surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa dengan masing masing nama yang diajukan dan diberi keterangan : Re-Aktifasi BPI-JK (KIS) dan masuk atau tidak dalam DTKS
- fotokopi KTP atau akta kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
- fotokopi kartu KIS yang akan di re aktifasi
- persyaratan re aktifasi PBI KIS di fotokopi rangkap 2
- jika tidak bisa di re aktifasi maka harus pengajuan baru kembali (kembali ke point pengajuan baru)
- Sumber : @malpelayananpublik.rembang
Mal Pelayanan Publik Rembang
- Alamat : 78WX+49P, Pandean, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59211
- Instagram : @malpelayananpublik.rembang
- WhatsApp : 081230481210
Lokasi Mal Pelayanan Publik Rembang di google map
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat