Monday, December 19, 2022

Persyaratan Umum Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Persyaratan Umum Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

PORTAL REMBANG | PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA

pasal 2 ayat 2

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. warga Negara Republik Indonesia;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau yang sederajat; 
  5. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat penutupan pendaftaran;
  6. dihapus;
  7. mendapatkan izin dari atasan/pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon yang berasal dari TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN/BUMD;
  8. mendapatkan izin dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD;
  9. tidak memiliki hubungan perkawinan (suami/istri) atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas (ayah/ibu), atau satu tingkat ke bawah (anak), dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa setempat;

Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Related Posts