Portal Rembang: Bupati | Deskripsi Singkat Blog di Sini

Showing posts with label Bupati. Show all posts
Showing posts with label Bupati. Show all posts

Wednesday, December 25, 2024

no image

Bupati :”Kalau Ada Yang Menyebut Amburadul, Itu Pikiran Kotor Dan Jahat…”

Bupati :”Kalau Ada Yang Menyebut Amburadul, Itu Pikiran Kotor Dan Jahat…”

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menepis tudingan bahwa APBD Rembang defisit dan amburadul.

Abdul Hafidz menyatakan kondisi yang terjadi adalah penyesuaian-penyesuaian, karena rencana pendapatan tidak sesuai dengan target, sehingga pengeluaran atau belanja harus dikurangi.

“Isyu-isyu bahwa di Rembang ada defisit, nggak ada defisit. Semua on the track antara pendapatan dan belanja. Jangan sampai ada istilah kata defisit,” tuturnya.

Ia mencontohkan di sektor kelautan dan perikanan, target pendapatan mencapai Rp 12 Miliar. Tapi baru terealisasi sekira Rp 6 Miliar, padahal sudah dirancang untuk belanja, maka belanjanya harus dikurangi.

“Kami ini dalam memproses APBD dalam 1 tahun, harus mencermati antara pendapatan dan belanja. Kalau pendapatan kurang, belanja dikurangi, ini yang terjadi,” kata Bupati.

Hafidz menimpali kalau ada pihak-pihak yang menilai APBD Rembang amburadul, merupakan pikiran kotor dan jahat.

Pemkab Rembang berupaya membayar semua tanggungan. Kalau pun di tahun 2023 ada yang belum beres, sudah dibayar pada bulan Februari 2024.

“Itu kata-kata orang yang pikirannya kotor, yang jahat. Nggak ada tanggungan yang tidak terbayar, semua terbayar. Tahun 2023 kemarin terbayar semua, hanya ada masalah sedikit, karena penyampaian dokumen yang telat sampai jam 12 malam tanggal 31, sehingga tidak terakomodir. Tapi sudah dibayar bulan Februari 2024,” tandasnya.

Komposisi APBD 2025

Terkait kekhawatiran dinas/instansi di jajaran Pemkab Rembang pada tahun 2025 harus “hidup prihatin”, Bupati menganggap hal itu hanya persepsi yang semula menerima anggaran besar, sekarang berkurang.

“Bahasanya nggak ada prihatin, prihatinnya gimana. Kita memberikan angka-angka ya sesuai kebutuhan. Mungkin itu persepsi dulu dapat banyak, sekarang nggak dapat, gitu aja. Kalau dijalankan apa adanya, semua jalan,” beber Hafidz.

Jika melihat komposisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 Kabupaten Rembang, nilainya sebesar Rp. 2.009.262.554.829. (Dua Triliun 9 Miliar Rupiah Lebih_Red).

Sedangkan pada APBD Perubahan 2025, 2.014.262.554.829. (Dua Triliun Empat Belas Miliar Rupiah Lebih).

Pada rancangan APBD 2025 sempat terjadi defisit Rp 5 Miliar, namun bisa ditutup melalui pembiayaan daerah Rp 5 Miliar, sehingga menjadi seimbang. (Musyafa Musa).

Sumber : https://r2brembang.com/2024/12/23/bupati-kalau-ada-yang-menyebut-amburadul-itu-pikiran-kotor-dan-jahat/

Wednesday, April 12, 2023

Persiapan PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 7 Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

Persiapan PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 7 Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

Persiapan PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 7 Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

Bagian Kedua
Persiapan
Pasal 7

(1) Anggota panitia pemilihan terdiri atas unsur Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
(2) Anggota panitia pemilihan berjumlah ganjil yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.
(3) Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, panitia pemilihan bertanggung jawab kepada BPD.
(4) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. menyusun rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa bersama Pemerintah Desa dan BPD serta mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
c. melakukan pengumuman akan diadakannya pemilihan Kepala Desa;
d. melakukan pendaftaran pemilih, meneliti, menetapkan dan mengumumkan dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan maupun daftar pemilih tetap;
e. melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa;
f. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
g. Menyusun dan menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
h. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye dan menerima serta menindaklanjuti laporan pelanggaran atas larangan pelaksanaan kampanye;
i. menyiapkan undangan sesuai dengan daftar pemilih yang telah ditetapkan;
j. menetapkan tempat pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa;
k. menyediakan surat suara, kotak suara, bilik suara dan perlengkapan lainnya;
l. menjamin pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berjalan dengan tertib, lancar, aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
m. melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara;
n. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
o. menetapkan calon Kepala Desa terpilih;
p. membuat berita acara pemilihan Kepala Desa yang meliputi berita acara jalannya pemungutan suara dan berita acara hasil perhitungan suara;
q. melaporkan calon Kepala Desa terpilih disertai berita acara pemungutan dan penghitungan suara, kepada BPD untuk diusulkan pengesahannya kepada Bupati melalui Camat;
r. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD; dan
s. melaporkan pertanggungjawaban biaya pemilihan Kepala Desa.
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Friday, March 31, 2023

Persiapan PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 6 Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

Persiapan PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 6 Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

Persiapan PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 6 Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

Bagian Kedua
Persiapan
Pasal 6

(1) Pembentukan panitia pemilihan dilaksanakan oleh BPD dan dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa dan unsur forum koordinasi pimpinan di Kecamatan setempat atau yang mewakili.
(2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan tidak memihak.
(3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD.
(4) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.

Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Tuesday, March 21, 2023

Persiapan PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

Persiapan PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

Persiapan PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

Bagian Kedua
Persiapan
Pasal 4

Masa persiapan meliputi :
a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati melalui Camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia.

Pasal 5

BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf (a) secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Tuesday, March 14, 2023

TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

BAB III

TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3

Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Thursday, February 23, 2023

PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022


BAB II
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2

(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
(2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Rembang;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. ketersediaan PNS di lingkungan pemeritah daerah yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa.

Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat


Tuesday, February 21, 2023

Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022 – Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022 – Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022 – Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Portal Rembang | Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

MENCABUT :
  1. Perbup No. 34/2019 – Perubahan Ketiga Atas Perbup No. 35 Th. 2016 (DICABUT)
  2. Perbup No. 24/2019 – Perubahan Kedua Atas Perbup No. 35 Th. 2016 (DICABUT)
  3. Perbup No. 35/2016 – Tata Cara Pemilihan & Pemberhentian Kepala Desa (DICABUT)

Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Thursday, February 16, 2023

3 Materi ujian praktik komputer Seleksi Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

3 Materi ujian praktik komputer Seleksi Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

3 Materi ujian praktik komputer Seleksi Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Portal Rembang | 3 Materi ujian praktik komputer Seleksi Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

pasal 12 ayat 5
(5) Materi seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. pengetahuan umum; dan
b. kewilayahan.
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Monday, January 30, 2023

Materi Seleksi Ujian Tertulis Seleksi Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Materi Seleksi Ujian Tertulis Seleksi Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Materi Seleksi Ujian Tertulis Seleksi Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Portal Rembang | Materi Seleksi Ujian Tertulis Seleksi Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

pasal 12 ayat 5
(5) Materi seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. pengetahuan umum; dan
b. kewilayahan.
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Tuesday, December 27, 2022

Prosentase Skor Seleksi Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Prosentase Skor Seleksi Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Prosentase Skor Seleksi Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Portal Rembang | Prosentase Skor Seleksi Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

pasal 12 ayat 4
(4) Seleksi ujian tertulis, praktik komputer dan wawancara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan skor sebagai berikut :
a. ujian tertulis dengan skor maksimal 60 (enam puluh);
b. ujian praktik komputer dengan skor maksimal 30 (tiga puluh);
c. wawancara dengan skor maksimal 10 (sepuluh).

Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Monday, December 26, 2022

Penyaringan Calon Perangkat Desa Melalui 3 Mekanisme Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Penyaringan Calon Perangkat Desa Melalui 3 Mekanisme Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Penyaringan Calon Perangkat Desa Melalui 3 Mekanisme Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Portal Rembang | Penyaringan Calon Perangkat Desa Melalui 3 Mekanisme Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

pasal 12 ayat 2
(2) Penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme seleksi ujian tertulis, seleksi ujian praktik komputer dan seleksi wawancara serta pemberian skor penghargaan atas jenjang pendidikan dan pengabdian di Desa.
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Sunday, December 25, 2022

Persyaratan Khusus Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Persyaratan Khusus Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Persyaratan Khusus Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Persyaratan Khusus Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Portal Rembang | Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah mempunyai kemampuan mengoperasikan (praktik) komputer yang mendukung pelaksanaan tugas.


Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Monday, December 19, 2022

Persyaratan Umum Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Persyaratan Umum Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Persyaratan Umum Perangkat Desa Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

PORTAL REMBANG | PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA

pasal 2 ayat 2

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. warga Negara Republik Indonesia;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau yang sederajat; 
  5. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat penutupan pendaftaran;
  6. dihapus;
  7. mendapatkan izin dari atasan/pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon yang berasal dari TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN/BUMD;
  8. mendapatkan izin dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD;
  9. tidak memiliki hubungan perkawinan (suami/istri) atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas (ayah/ibu), atau satu tingkat ke bawah (anak), dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa setempat;

Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Monday, October 10, 2022

Peraturan Bupati Rembang Tentang Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa

Peraturan Bupati Rembang Tentang Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa

Peraturan Bupati Rembang Tentang Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa
Peraturan Bupati Rembang Tentang Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa

PORTAL REMBANG | Peraturan Bupati Rembang Tentang Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa

BAB II

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon

Pasal 2

(1)  Perangkat  Desa  diangkat  oleh  Kepala  Desa  dari  warga  Desa  yang  telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. 

(2)  Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah: 
a.  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
b.  warga Negara Republik Indonesia; 
c.  memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 
d.  berpendidikan  paling  rendah  tamat  sekolah  menengah  umum  atau yang sederajat;
e.  berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat penutupan pendaftaran; 
f.  terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal di desa setempat paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; 
g.  mendapatkan  Izin  dari  atasan/pejabat  yang  berwenang,  bagi  Bakal Calon  yang  berasal  dari  Pegawai  Negeri  Sipil,  TNI,  Polri,  Pegawai BUMN/ BUMD, Perangkat Desa dan anggota BPD;
h.  mendapatkan  izin  dari  Ketua  BPD  dan  non  aktif  sebagai  anggota BPD  selama  proses  pencalonan  Perangkat  Desa,  bagi  Bakal  Calon yang berstatus sebagai anggota BPD;
i.  tidak  memiliki  hubungan  perkawinan  atau  hubungan  keluarga  ke atas  seperti   suami/istri,  bapak,  atau  ke  bawah  seperti  anak, dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa.

(3)  Persyaratan  umum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  dilengkapi dengan persyaratan administratif berupa: 
a.  surat  pernyataan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  dibuat oleh  yang  bersangkutan  di  atas  kertas  segel  atau  di  atas  kertas bermeterai cukup; 
b.  foto  copy  Kartu  Tanda  Penduduk  dengan  Kewarganegaraan Indonesia,  dilegalisir  Pejabat  yang  berwenang  pada  Perangkat Daerah  yang  menangani  Administrasi  Kependudukan  atau  surat keterangan  keabsahan  Kartu  Tanda  Penduduk  dengan Kewarganegaraan Indonesia yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan; 
c.  surat  pernyataan  memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 mempertahankan  dan  memelihara  keutuhan  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia  dan  Bhinneka  Tunggal  Ika,  dibuat  oleh  yang bersangkutan  di  atas  kertas  segel  atau  di  atas  kertas  bermeterai cukup; 
d.  foto  copy  ijazah  dari  pendidikan  tingkat  dasar  sampai  dengan pendidikan  terakhir  yang  dilegalisasi  oleh  pejabat  berwenang  atau Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang; 
e.  foto copy akta kelahiran, dilegalisir Pejabat yang berwenang; 
f.  surat  keterangan  bertempat  tinggal  paling  singkat  1  (satu)  tahun sebelum pendaftaran, dibuat oleh Kepala Desa; 
g.  surat  keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  dari  Rumah  Sakit Umum Daerah atau dokter pemerintah; 
h.  Surat  Keterangan  Catatan  Kepolisian  dari  Kepolisian  Negara Republik Indonesia resor setempat; 
i.  surat  izin  dari  atasan/pejabat  yang  berwenang,  bagi  Bakal  Calon yang  berasal  dari  Pegawai  Negeri  Sipil,  TNI,  Polri,  Pegawai  BUMN atau BUMD, Perangkat Desa dan Ketua BPD; 
j.  Surat  izin  dari  Ketua  BPD  dan  surat  pernyataan  non  aktif  sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa, bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota BPD;dan
k.  Surat  permohonan  menjadi  perangkat  desa  yang  dibuat  oleh  yang  bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

(4)  Persyaratan  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  adalah mempunyai  kemampuan  mengoperasikan  komputer  yang  mendukung pelaksanaan tugas.

Download File : KLIK DISINI

Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat