Friday, March 31, 2023

Persiapan PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 6 Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

Persiapan PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 6 Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

Bagian Kedua
Persiapan
Pasal 6

(1) Pembentukan panitia pemilihan dilaksanakan oleh BPD dan dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa dan unsur forum koordinasi pimpinan di Kecamatan setempat atau yang mewakili.
(2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan tidak memihak.
(3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD.
(4) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.

Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Related Posts