Bagian Kedua
Persiapan
Pasal 6
(1) Pembentukan panitia pemilihan dilaksanakan oleh BPD dan dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa dan unsur forum koordinasi pimpinan di Kecamatan setempat atau yang mewakili.
(2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan tidak memihak.
(3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD.
(4) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
- Grup WhatsApp Lowongan Rembang : KLIK DI SINI !
- Download file : KLIK DI SINI !
- Sumber : https://jdih.rembangkab.go.id/perbup-no-16-2022-tata-cara-pemilihan-dan-pemberhentian-kepala-desa/
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat