Bagian Kedua
Persiapan
Pasal 4
Masa persiapan meliputi :
a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati melalui Camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia.
Pasal 5
BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf (a) secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
- Grup WhatsApp Lowongan Rembang : KLIK DI SINI !
- Download file : KLIK DI SINI !
- Sumber : https://jdih.rembangkab.go.id/perbup-no-16-2022-tata-cara-pemilihan-dan-pemberhentian-kepala-desa/
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat