Tuesday, March 21, 2023

Persiapan PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

Persiapan PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

Bagian Kedua
Persiapan
Pasal 4

Masa persiapan meliputi :
a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati melalui Camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia.

Pasal 5

BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf (a) secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Related Posts