PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022
BAB II
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
(2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Rembang;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. ketersediaan PNS di lingkungan pemeritah daerah yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa.
- Grup WhatsApp Lowongan Rembang : KLIK DI SINI !
- Download file : KLIK DI SINI !
- Sumber : https://jdih.rembangkab.go.id/perbup-no-16-2022-tata-cara-pemilihan-dan-pemberhentian-kepala-desa/
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat