Thursday, February 23, 2023

PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022

PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA Sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022


BAB II
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2

(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
(2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Rembang;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. ketersediaan PNS di lingkungan pemeritah daerah yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa.

Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat


Related Posts