Portal Rembang | Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
MENCABUT :
- Perbup No. 34/2019 – Perubahan Ketiga Atas Perbup No. 35 Th. 2016 (DICABUT)
- Perbup No. 24/2019 – Perubahan Kedua Atas Perbup No. 35 Th. 2016 (DICABUT)
- Perbup No. 35/2016 – Tata Cara Pemilihan & Pemberhentian Kepala Desa (DICABUT)
- Grup WhatsApp Lowongan Rembang : KLIK DI SINI !
- Download file : KLIK DI SINI !
- Sumber : https://jdih.rembangkab.go.id/perbup-no-16-2022-tata-cara-pemilihan-dan-pemberhentian-kepala-desa/
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat