Monday, December 26, 2022

Penyaringan Calon Perangkat Desa Melalui 3 Mekanisme Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Penyaringan Calon Perangkat Desa Melalui 3 Mekanisme Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

Portal Rembang | Penyaringan Calon Perangkat Desa Melalui 3 Mekanisme Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021

pasal 12 ayat 2
(2) Penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme seleksi ujian tertulis, seleksi ujian praktik komputer dan seleksi wawancara serta pemberian skor penghargaan atas jenjang pendidikan dan pengabdian di Desa.
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat

Related Posts