Portal Rembang | Penyaringan Calon Perangkat Desa Melalui 3 Mekanisme Menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021
pasal 12 ayat 2
(2) Penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme seleksi ujian tertulis, seleksi ujian praktik komputer dan seleksi wawancara serta pemberian skor penghargaan atas jenjang pendidikan dan pengabdian di Desa.
- Grup WhatsApp Lowongan Rembang : KLIK DI SINI !
- Download file : KLIK DI SINI !
- Sumber : https://jdih.rembangkab.go.id/perbup-no-12-2021-perubahan-kedua-perbup-no-16-th-2017-ttg-perangkat-desa/
Chat WhatsApp : 0831-2400-9448 untuk info Portal Rembang dengan mudah & cepat